Minggu, 19 April 2026 WIB

Polsek Sunggal Amankan Pencuri Tiang PT Telkom

Administrator Administrator
Polsek Sunggal Amankan Pencuri Tiang PT Telkom
17MERDEKA
ketiga tersangka yang diamankan

17MERDEKA, MEDAN - Tim Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan tiga pencuri tiang telepon milik PT Telkom, di pabrik gula Sei Semayang, Desa Mulyorejo, Kec. Sunggal. Kab Deliserdang, Jumat (17/11/2017) lalu.

Ketiga tersangka masing-masing Tedy Setiadi (26) warga Jalan Binjai, Yansen Wijaya (22) warga Jalan Binjai Km 13, dan Heriyanto, (34) warga Jalan Setia Gang Bilal Medan. 

"Ketiganya ditangkap ketika sedang menaikkan 5 tiang telpon ke mobil dengan menggunakan linggis," jelas Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Budiman Simanjuntak, Senin (20/11/2017).

Dijelaskan Budi, kejadian itu berawal dari kecurigaan pihak security pabrik yang mencurigai gerak gerik para pelaku. Apalagi beberapa waktu lalu telah ada kejadian serupa sehingga PT Telkom pun berkoordinasi dengan Polsek Sunggal.

Akhirnya ketiganya pun berhasil ditangkap dan berhasil mengamankan barang Bukti berupa 5 buah tiang telpon, 1 unit mobil pickup hitam BK 8090 DB milik pelaku, Heriyanto, 2 buah tembilang/linggis yang digunakan untuk menggali tiang.

"Jadi dari keterangan para pelaku, rencananya mereka akan menjual barang tersebut ke botot," tandas Iptu Budiman  seraya menjelaskan Pasal yang dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (17M.05)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini