Kamis, 04 Juni 2026 WIB

Polsek Medan Kota Ringkus Dua Sindikat Curanmor

Administrator Administrator
Polsek Medan Kota Ringkus Dua Sindikat Curanmor
17MERDEKA
Dua tersangka curanmor menunjukkan barang bukti yang diamankan.

17MERDEKA, MEDQN - Personel Reskrim Polsek Medan Kota meringkus dua tersangka  sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antarprovinsi dari kawasan Serdang Bedagai (Sergai). 

Kedua tersangka ditangkap petugas usai beraksi mencuri sepeda motor warga di kawasan Jalan Air Bersih Medan. 

Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing, Senin (27/11) menjelaskan, kedua tersangka itu adalah, Heri Cristian Sinaga (20) warga Jalan Bagan Batu, Riau, Desa Sukarukun, Kabupaten Rokan Hilir dan Helman Gea (20), warga Desa Lau Renun, Kecamatan Lau Balang, Kabupaten Tanah karo.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah menerima laporan korban, Helmes Simorangkir (36) atas kasus curanmor sesuai Nomor : LP / 1031 / K / XI / 2017 / SU / Polrestabes Medan / Sek Medan Kota tanggal 24 November 2017.

Menurut Martusah, dalam kasus curanmor yang dilaporkan korban kepada pihaknya tersebut, kedua tersangka menggondol satu unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 milik korban saat terparkir di rumahnya kawasan Jalan Air Bersih, Gang Pisang, Jumat (24/11) malam.

Aksi kedua tersangka sempat dipergoki salah seorang anak perempuan korban yang ketika itu langsung berusaha menghentikan keduanya sembari berteriak. Namun keduanya berhasil lolos dan meninggalkan lokasi sebelum warga sekitar berkerumun. 

"Waktu pencurian itu terjadi,  anak perempuan korban sempat memergoki aksi kedua tersangka ini, kemudian berteriak sambil berusaha menarik sepeda motornya. Tapi keduanya lolos dan berhasil melarikan diri sebelum warga berkerumun di situ. Korban lalu melaporkannya ke kita," jelas Martuasah. 

Dari laporan tersebut, lanjut Martuasah,  penyelidikan yang dilakukan pihaknya berhasil mengidentifikasi indentitas kedua tersangka berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan anak korban. 

Kedua tersangka akhirnya berhasil dibekuk dari tempat pelariannya di kawasan Serdang Bedagai, Sabtu (25/11) berikut sejumlah barang bukti. 

"Setelah diketahui identitas maupun ciri-ciri keduanya, kita melacak keberadaan para tersangka di Serdang Bedagai.  Keduanya akhirnya berhasil kita tangkap,  Sabtu (25/11) lalu berikut sejumlah barang bukti berupa, 1 unit sepedamotor Honda Supra X 125, sepasang plat nomor polisi BM 2654 DN, dua kunci Y beserta anak kunci dan 1 lembar STNK," terangnya.

Mangungkapkan, dalam proses penyidikan, kedua tersangka diketahui telah beberapa kali beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya dua kali di parkiran Teladan pada Mei dan Desember 2016 lalu bersama rekannya, Wili, Andre dan James yang telah diamankan pihak kepolisian di Bagan Riau.

"Keduanya diketahui telah beraksi lebih dari 10 kali di daerah Bagan Batu Provinsi Riau. Kita masih dalami kasus ini untuk membongkar lebih jauh jaringan sindikatnya. Mereka terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," pungkasnya. (17M.02)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini