Rabu, 22 April 2026 WIB

Polsek Kutalimbaru Ringkus Pengedar Sabu dari Rumah Kos

Administrator Administrator
Polsek Kutalimbaru Ringkus Pengedar Sabu dari Rumah Kos
17MERDEKA
Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu merilis penangkapan pengedar narkoba di rumah kos

 17MERDEKA, KUTALIMBARU - Polsek Kutalimbaru menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Bunga Pariama Kelurahan Namogajah, Kecamatan Medan Tuntungan, Deli Serdang, Selasa (7/11).

Polisi mengamankan seorang pengedar narkoba, Alamsyah alias Ucil (32), warga Jalan Bunga Sakura, Gang Sendu, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan.

Saat dilakukan penggeledahan, dari kamar indekos tersangka disita narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,63 gram. Ganja kering seberat 17 gram juga turut diamankan. 

Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu membenarkan tersangka merupakan pengedar narkoba. Sebab, alat timbangan yang digunakan untuk menakar penjualan narkoba diamankan dari kamarnya. 

"Kita mendapat informasi dari masyarakat yang merasa resah di dalam kos-kosan itu ada laki-laki pengedar narkoba. Kita lakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka berikut sabu dan ganja," terang Martualesi.

Dari hasil pemeriksaan, sambung Arifin, Ucil mengaku sabu dan ganja kering didapat dari bandar narkoba bernama Bebek. Kini unit Reskrim Polsek Kutalimbaru sedang melakukan pengejaran terhadap Bebek. 

"Tersangka yang kita amankan ini pengedar, sedangkan bandarnya masih dalam pengejaran. Tersangka menjual narkoba per bungkus plastik klip kecil seharga 150 ribu rupiah," beber Martualesi.  

Atas perbuatannya, Ucil disangkakan melanggar Pasal 114 jo 111 dan 112  UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (17M.05)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini