Sabtu, 18 April 2026 WIB

Oknum PNS Dinas Penanaman Modal Provsu Terjaring OTT

Administrator Administrator
Oknum PNS Dinas Penanaman Modal Provsu Terjaring OTT
Illustrasi
17MERDEKA,Medan-Meski sudah banyak terjaring Operasi karena menerima suap(pungli) namun ternyata tak membuat epek jera pejabat ataupun Pegawai Negeri Sipil(PNS)tetap melakukan praktik rasuah yang jelas merugikan negara.

Contohnya,yang dilakukan KRN (35),PNS di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) ini,tak berkutik tertangkap Tim Serber Pungli Poldasu.Hal inipun dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol RinaSari Ginting yang dikonfirmasi wartawan,Jumat(1/9).

"Betul,OTT tim tindak UPP Provinsi/Polda Sumut yang dilakukan oleh Subdit III/Tipikor Polda Sumut terhadap Oknum PNS yang melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Pasal UU RI No.31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"jawabnya Kombes Pol.RinaSari Ginting

Dari informasi yang diperoleh disebut-sebut tersangka yang melakukan pungutan tidak sesuai ketentuan dengan cara meminta pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia ini terciduk alias terkena OTT oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut,dalam hal ini Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Kemarin (31/8) .

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol RinaSari Ginting menerangkan, OTT yang dilakukan berawal dari adanya informasi dari seseorang yang menyebutkan, ada oknum PNS di DPM PPTSP yang dengan cara meminta pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon yaitu PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.

Selanjutnya,petugas bergerak dan tepat jam 17.00 wib, tim melakukan OTT terhadap tersangka, K.R Nasution warga Jalan Namorambe II, No.148,Lingkungan VIII, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, ketika melakukan pungutan terhadap korban, Yudy Prasetyo, selaku pemohon izin, kata,Kabid Humas Poldasu.

Menurut informasi yan berhasil dihimpun dari tangan tersangka disita uang sejumlah Rp8,5 juta, 8 eksemplar dokumen pengusulan izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia dan 8 eksemplar dokumen izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.

Diketahui sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Sumut juga berhasil mengamankan M E Syahputra (44), Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Stabat,Kamis(31/8).

Tim Serber Pungli Poldasu juga berhasil mengamankan pada hari Jumat (25/8), sekira jam 11.00 wib, seorang tersangka yang merupakan warga, warga Tegal Rejo, Lingkungan VII, Desa Kuala Bingei, Kecamatan Stabat datang ke tempat usaha korban,M Nurdin alias Buyung diJalan Patimura,Langkat (*/red)

Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini