Senin, 15 Juni 2026 WIB

Masuk DPO, Ernita Wati Ditangkap Kejatisu

Administrator Administrator
Masuk DPO, Ernita Wati Ditangkap Kejatisu
17M

17Merdeka,Medan-Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejatisu Andi Murdji, SH, MH menangkap dan mengamankan DPO tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan, Ernita Wati (49) di rumahnya, Jalan Eka Warni Komplek Rispa III, Medan Johor, Senin, (28/10/2019).


Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, menjelaskan terdakwa melarikan diri saat JPU akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Medan Agustus 2017. Terdakwa sempat melarikan diri ke Singapura laku ke Kotacane Aceh.


Setelah diterbitkan surat menyatakan Ernita Wati sebagai DPO Kejari Medan tahun 2017, selang beberapa tahun kemudian pergerakan terdakwa tidak lepas dari pemantauan tim intelijen Kejati Sumut.


"Senin (28/10/2019), pukul 09.00 WIB DPO Kejari Medan ini ditangkap dan diamankan di rumahnya untuk selanjutnya berkoordinasi dengan tim dari Kejari Medan serta melakukan proses serah terima dari Kejati Sumut selanjutnya dilakukan proses administrasi dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan."


Selanjutnya, Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang didampingi Kasi Intel M Yusuf menyampaikan, "terdakwa merupakan DPO Kejari Medan sejak tahun 2017."


"Sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 264 ayat (1) butir 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dimana terdakwa Ernita Wati bersama Robert Silalahi (berkas terpisah) melakukan perbuatan melawan hukum memasukkan keterangan palsu dalam akta jual beli sebidang tanah di Jalan Eka Warni Medan," kata Parada.


Setelah dilakukan penelitian terhadap surat-surat akta jual beli, menurut Parada Situmorang ternyata suratnya juga palsu dan keinginan terdakwa untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah tidak bisa terealisasi karena sudah diketahui oleh orang-orang yang dimasukkan dalam akta jual beli tandatangannya dipalsukan.


"Atas perbuatannya, terdakwa diganjar hukuman maksimal 8 tahun penjara sesuai dengan KUHPidana," tandasnya (17M.08)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini