Sabtu, 18 April 2026 WIB

Kejatisu Tangkap Bendahara Kegiatan PJJ Kampus USBM DPO Korupsi di Disdik Nisel

Administrator Administrator
Kejatisu Tangkap Bendahara Kegiatan PJJ Kampus USBM DPO Korupsi di Disdik Nisel
17merdeka.com
DPO kasus tindak pidana korupsi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) akhirnya diamankan Tim Kejatisu.

17MERDEKA, MEDAN - Natalia B (36) tersangka kasus tindak pidana korupsi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp 2.411.647.891 dan 2013 senilai Rp 3.600.000.000 akhirnya diamankan dari persembunyiannya. Natalia sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016 lalu.

Tersangka diamankan tim Kejatisu, Senin (6/12/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, di salah satu rumah kontrakan di kawasan Jalan Pelajar Kota Timur Medan, sebelum digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution Medan.

NB merupakan mantan bendahara pelaksanaan kegiatan PJJ di USBM. Tersangka diduga terlibat penyalahgunakan keuangan negara sebagaimana ditampung APBD Kabupaten Nias Selatan lewat mata anggaran belanja dana biaya operasional perguruan tinggi pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nias Selatan (Nisel).

Kajatisu melalui Kasi Penkum Yos Tarigan mengatakan, berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan PJJ USBM senilai Rp 5.895.953.828.

Selain itu, lanjutnya, NB ditetapkan tersangka sejak Mei 2016 lalu hingga ditetapkan DPO tidak pernah hadir saat dipanggil tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nisel tekait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan PJJ USBM tersebut.

"Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumut senilai Rp 5.895.953.828. Untuk penanganan lebih lanjut tersangka NB kita serahkan ke Kejari Nisel," tandasnya. (17M.05)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini