Minggu, 19 April 2026 WIB

Korban Penggelapan Frenky So Cs Akan Melapor ke Mabes Polri

Administrator Administrator
Korban Penggelapan Frenky So Cs Akan Melapor ke Mabes Polri
17MERDEKA
rekaman frenky So cs saat mengambil mesin packing dari gudang

17MERDEKA, MEDAN - Kasus penggelapan mesin packing yang diduga dilakukan salah satu orang terkaya di Medan, Frenky So Cs, masih akan terus berlanjut demi tegaknya sebuah keadilan.

Pasalnya, usai Satreskrim Polrestabes Medan mengeluarkan surat penghentikan penyidikan polisi (SP3), korban Nirwan Hermanto akan terus menempuh jalur hukum, salah satunya dengan melaporkannya ke Mabes Polri.

"Kami akan surati Kapolda Sumut hingga Mabes Polri dan bahkan Menteri Hukum dan HAM untuk mempertanyakan kasus penggelapan Frenky So Cs ini," ungkap korban Nirwan hermanto didampingi Humas Sangkot Sitohang, Minggu (5/11/2017).

Lebih lanjut Sangkot Sitohang menambahkan, Polrestabes Medan menghentikan penyidikan dikarenakan menilai tidak cukup bukti.

"Jelas itu salah kaprah, kita memiliki alat bukti yang cukup bahkan ada rekaman yang membuktikan kejadian itu. 

"Jadi alat bukti seperti apa yang diinginkan polisi, sangat aneh kasus ini bisa dihentikan padahal sudah jelas lengkap semua alat buktinya," beber Sangkot menjelaskan.

Ia menuding, atas tindakan Polrestabes Medan ini membuat keadilan itu hanya berpihak kepada orang kaya dan tidak berlaku ke masyarakat miskin seperti Nirwan Hermanto.

"Kalau kasus ini di-SP3 sama saja artinya kalau orang miskin mengambil barang akan dikenakan pidana dan sebaliknya orang kaya bisa terbebas dari hukum dan inilah yang terjadi di Polretabes Medan," tudingnya lagi.

Sayangnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandy Nugroho yang dikonfirmasi selalu bungkam tidak mau menjawab. Bahkan Kasat Reskrim AKBP Febriansyah sampai harus memblock layanan Whatsapp diduga karena gerah selalu dikonfirmasi terkait SP3 kasus penggelapan mesin packing yang diduga dilakukan salah satu orang terkaya di Medan, Frenky So Cs ini.

Kasus penggelapan ini terjadi di sebuah gudang Jalan Bintang No. 59 KM 13,8 Medan-Binjai, Kecamatan Sunggal dan dilaporkan sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/2717/XI/2016 SPKT Restabes Medan tertanggal 12 November 2016 lalu. 

Tapi anehnya, pada 18 Oktober 2017 lalu kasus ini malah di-SP3-kan Polrestabes Medan dengan mengeluarkan surat ketetapan Nomor S.TAP/228-B/X/2017/Reskrim tanggal 18 Oktober 2017 tentang penghentian penyidikan. (17M.05)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini