Jumat, 04 September 2026 WIB

Korban Kritis, Pelaku Penganiayaan Sadis Belum Ditangkap

Kuasa hukum Taufik Hidayat SH, Korban Minta Perlindungan Hukum
Administrator Administrator
Korban Kritis,  Pelaku Penganiayaan Sadis Belum Ditangkap
17M
Kuasa hukum Taufik Hidayat SH

17Merdekan,Medan-Doni (42) warga Jln Pukat IV, Kec Medan Tembung kecewa. Pasalnya hingga kini Polsek Medan Timur belum juga meringkus para pelaku penganiayaan terhadap dirinya, ibunya serta adiknya Toni.


Akibatnya, Doni dan keluarganya merasa terancam. Doni kemudian meminta perlindungan hukum ke kantor Advokat/Penasehat Hukum Bima, SH & Rekan di Jln Prof. HM Yamin Medan, Senin (25/11) siang.


Ditemui di kantornya, Taufik Hidayat, SH selaku kuasa hukum korban menuturkan kejadian penganiayaan itu terjadi pada Selasa (19/11) sore di toko dupa korban Jln Krakatau, Kec Medan Timur.


Kasus penganiayaan itu sendiri telah dilaporkan ke Polsek Medan Timur dengan laporan polisi nomor: LP/1071/XI/2019/Restabes Medan/Sek. Medan Timur pada 19 November 2019. Terlapor/pelaku adalah Halimny Jasy dan keluarganya bernama Jimmy, Andhi, Lim Hok Sung, serta Wong Tjanlin.


Taufik menjelaskan, hubungan rumah tangga Doni dengan pelaku (istri, red) dalam proses perceraian. Semua harta benda telah dikuasai oleh pelaku.


"Saat ini Doni memiliki toko penjualan dupa. Ternyata, toko ini pun ingin dikuasai. Sehingga pelaku tega melakukan penganiayaan bersama keluarganya," cetusnya.


Saat kejadian, sambung Taufik, Doni dan ibunya sedang membersihkan toko. Kemudian datang pelaku bersama keluarganya. Lalu ibu Doni menelpon Toni karena suasana toko sudah mulai anarkis.


"Saat Toni datang dan membuka pintu toko, di situ para pelaku langsung memukulkan pecahan kaca ke tangan Toni. Akibatnya Toni tersungkur berlumuran darah. Selanjutnya Toni langsung dibawa abangnya ke rumah sakit untuk dioperasi," cetus Taufik.


Namun, setelah resmi membuat laporan pada tanggal 19 November 2019 hingga kini para pelaku masih bisa menghirup udara bebas.


"Anehnya, selain pihak Polsek Medan Timur lambat melakukan tindakan penangkapan terhadap para pelaku, malahan pada tanggal 21 November 2019 para pelaku malah mengutus pengacaranya menempel surat larangan masuk kepada korban selaku pemilik rumah.

Dan pelaku diduga juga ada menyuruh Kepling setempat berinisial SN untuk melakukan pengrusakan dengan mengelas pintu toko. Karena tindakan tersebut kami kembali membuat laporan polisi bernomor: LP/1085/XI/2019/Restabes Medan/Sek. Medan Timur terlapor/pelaku Kepling," tegas Taufik.


Lebih lanjut Taufik mengungkapkan bahwa dari serangkaian peristiwa penganiayaan berat serta pengrusakan pintu toko yang dilakukan seolah-olah hukum tidak berlaku kepada para pelaku dan dapat secara semena-mena melakukan tindakan hukum rimba di Kota Medan.


"Sejak laporan pertama saya selaku kuasa hukum sudah berkali-kali menemui penyidik, Kanit Reskrim dan Kapolsek namun hanya disuruh tunggu dan tunggu dengan alasan yang tidak masuk akal.

Saya berharap Polsek Medan Timur bekerja profesional sesuai dengan arahan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan, menegakkan hukum dan pelayanan kepada masyarakat. Dan sebagai ujung tombak penegakan hukum, Polri perlu memelihara integritasnya selaku penyidik oleh karenanya penyidikan tindak pidana sebagai salah satu tahap dari penegakan hukum," pungkasnya (17M.007)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini