Senin, 19 Oktober 2026 WIB

Polsekta Medan Sunggal, Berhasil Ungkap Tiga Kasus Tindak Pidana

Administrator Administrator
Polsekta Medan Sunggal, Berhasil Ungkap Tiga Kasus Tindak Pidana
17M

17Merdeka, Sunggal-- Polsek Sunggal sigap menanggapi setiap laporan masyarakat dan berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana. Tim reskrim polsek sunggal Berhasil meringkus Seorang tersangka Perampokan, Dua pelaku Pemerasan dan Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Pengedar Uang Palsu (Upal). Jumat (1/11/19).


Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SiK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu M Syarif Ginting SH dan Panit I Ipda J. Simamora,SH. Kepada sejumlah wartawan memaparkan, Tersangka Perampokan bernama SG (57) warga Dusun II, Desa Suka Maju, Kec. Sunggal DS diamankan polisi seusai melakukan aksinya mencoba melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya, bernama Ernawati (23) di rumahnya di kompleks Perumahan Rorinata, Desa Sukamaju, Kec. Sunggal DS, pada Selasa (29/10/19) sekira pukul 21.30 WIB.


"Jadi tersangka datang ke rumah korban dengan sebilah pisau hendak melakukan pencurian. Karena ketahuan, pelaku menikam korban namun pisau pelaku berhasil ditangkap hingga tangan korban terluka. Katena korban berteriak, pelaku selanjutnya kabur. Personil kita menerima laporan dengan dipimpin Panit Ipda J. Simamora berhasil menemukan pelaku. Namun saat penangkapan pelaku berusaha kabur dan walau sudah diberi tembakan peringatan namun pelaku tetap berusaha kabur hingga diberi tindakan tegas terukur di kaki kanan pelaku," jelas Yasir.


Selain meringkus SG, Polsek Sunggal berhasil meringkus Dua tersangka pelaku pemerasan. Seorang pelaku berinisial AS (23) warga Jalan Binjai Km.12 Kompos, Desa Pujimulio, Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang diringkus diduga melakukan pemerasan terhadap korban, M. Arjuni (24) warga Desa Sigara-gara, Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang saat mengemudikan truk dengan membawa muatan ke pabrik di Jalan Kompos. Oleh pelaku memintai uang kepada korban dengan alasan uang SPSI dan Uang parkir.


Sementara tersangka pemerasan lain yakni berinisial AF (41) warga Jalan Setia Luhur, Kel. Dwikora, Kec. Medan Helvetia diringkus Polsek Sunggal karena diduga melakukan pemerasan terhadap korban, Syahrial (27) warga Jalan Sumber Rejo, Desa Sumber Rejo, Kec. Pagar Merbau. Oleh korban yang sedang mengerjakan Marka Jalan di Jalan Sunggal dan dimintai uang Rp 50 rb oleh pelaku dengan mengaku anggota OKP. Atas pengaduan korban, tersangka diringkus.


Selain ketiga tersangka, Kapolsek Sunggal memaparkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) pengedar uang palsu. Adalah tersangka, SS (20) warga Jalan Serasi, Desa Medan Krio, Kec.  Sunggal, Kab. Deli Serdang.


Tersangka diringkus disekitaran Pajak Medan Krio saat hendak mengedarkan uang palsu dengan cara berbelanja agar uang tersebut tertukar. Disini, petugas Polsek Sunggal yang mengetahui aksi pelaku langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah, dari tangan tersangka ditemukan 11 lembar uang palsu Pecahan Seratus Ribu dan uang asli Rp. 397.000 hasil menukar uang palsu tersebut.


Kepada polisi tersangka mengaku mendapat uang palsu tersebut dari tersangka lain bernama Siska (DPO) sebanyak 20 lembar dan bila berhasil menukarkan uang palsu tersebut, hasilnya akan dibagi dua. (17M.05)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini