17MERDEKA:: Unit Reserse Polsekta Medan Sunggal berhasil membongkar komplotan pemakai dan penjual narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi diwilayah hukum (Wilkum) Medan Sunggal, kemarin (14/6/2017).
Dalam penggerebekan tersebut, Unit Reserse Polsekta Medan Sunggal berhasil menangkap lima pelaku bernama Sugandi (30) warga Jalan Balam Kelurahan Sei Sekambimg B Kecamatan Medan Sunggal, Budiman alias Abeng (44) warga Jalan S.Parman Gg Pasir Kelurahan Petisah Kecamatan Medan Baru dan Rahyudi alias Budi (35) warga Jalan Merpati Kelurahan Sei Sekambing B.
Sedangkan dua diantaranya merupakan dua orang wanita bernama Oktavia (24) warga Jalan Ujung Pandang Sidempuan, dan Fika Sirait (29) warga Dusun Lalang Aceh Tamiang Provinsi Aceh.
Kapolsekta Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono menerangkan kelima orang pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat atas adanya pemuda dan pemudi yang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Seroja Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal.
Pelaku Sugandi yang pertama kali kita amankan dari Jalan Seroja Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal. Dan setelah dilakukan pemeriksaan didalam kamar ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu (bong) beserta kaca pireknya dan 50 buah plastik klip kecil," ujar, Kompol Daniel, Jumat (16/6/2017).
Hasil penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan terhadap pelaku yang bernama Sugandi, Dari pengembangan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Budiman alias Abeng di Jalan Merpati Kelurahan Sei Sikambing B Medan.
Tambahnya lagi, dari lokasi penangkapan pelaku bernama Budiman alias Abeng polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu yang diletakan dibawah jam tangan dan dilakban warna hitam. " Salah seorang pelaku bernama Abeng mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang yang berinisial B alias A (DPO) yang di beli dengan harga Rp 150.000," ujar Daniel.(Amri)