Minggu, 19 April 2026 WIB

Jual Bangkai Harimau, Dihukum 2 Tahun Penjara

Administrator Administrator
Jual Bangkai Harimau, Dihukum 2 Tahun Penjara
Foto: Terdakwa di persidangan
17MERDEKA,Medan-Ismail Sembiring Pelawi, terdakwa kasus penjualan bangkai dan organ Harimau dihukum 2 tahun penjara. Selain hukuman fisik, warga Dusun Sumber Waras Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis terhadap Ismail dibacakan majelis hakim diketuai Riana Pohan  dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/1)."Terdakwa bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah Nomor 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa," kata Riana Pohan di persidangan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar bangkai harimau yang dijual terdakwa diserahkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera Sektor Medan. "Memerintahkan barang bukti berupa harimau dalam keadaan mati diserahkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera Sektor Medan," sebut Riana.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Sani Sianturi  yang meminta agar buruh sawit itu dihukum 3 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Menyikapi putusan ini, Ismail yang tidak menggunakan kuasa hukum menyatakan menerima. Pernyataan serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi.

Ismail Sembiring diamankan petugas Patroli PAM Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Leuser Seksi PTN Wilayah VI Besitang, 27 Agustus 2017 lalu. Kemudian, diboyong ke Markas Komando SPORC Brigade Macan Tutul di Medan.

Penangkapan tersebut terjadi setelah petugas menyaru sebagai pembeli kulit harimau yang sudah diawetkan. Namun, bukan mendapatkan uang, buruh perkebunan sawit itu malah harus berurusan dengan penegak hukum. Terdakwa penjual bangkai harimau mendengarkan putusan putusan hakim di PN Medan, Kamis (4/1).(17M.04)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini