Sabtu, 18 April 2026 WIB

Dua Warga Aceh Menangis Divonis 13 Tahun

Administrator Administrator
Dua Warga Aceh Menangis Divonis 13 Tahun
17MERDEKA
Kurir 1 kilogram sabu-sabu menangis usai divonis di PN Medan, Senin (11/12/2017)

17MERDEKA, MEDAN - Saifanur (43) dan Dani (27), langsung menangis begitu mendengar Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menjatuhkan hukuman masing-masing selama 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan ketika sidang digelar di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/12/2017).

"Ngga ada gunanya kalian nangis di sini, terima apa enggak kalian sama

putusannya," tegas majelis hakim.

Mendengar hardikan itu, kedua warga asal Aceh ini langsung

terdiam sembari menyeka air matanya.

"Iya Pak Hakim, kami terima," jawab keduanya pelan.

Sebelumnya, majelis hakim menyebutkan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kg. Kedua terdakwa diancam melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Menanggapi putusan majelis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi yang menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 16 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, juga menyatakan terima.

Sekedar mengetahui, keduanya ditangkap petugas Polda Sumut dari Hotel Graha Buana Jalan KH Wahid Hasym, Medan pada April 2017 lalu.

Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kg. Rencananya, barang haram yang  dibawa dari Aceh itu akan diedarkan di kota Medan. (17M.07)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini