Rabu, 22 April 2026 WIB

Dua Spesialis Penjahat Kambuhan Jalanan Ditembak

Administrator Administrator
Dua Spesialis Penjahat Kambuhan Jalanan Ditembak
17MERDEKA
Dua spesialis penjahat jalanan (kaki kiri diperban), usai menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan.

17MERDEKA, MEDAN - Dua bandit kambuhan jalanan yang sudah belasan kali beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan, ditembak petugas Polsek Medan Area dalam penyergapan kawasan Jalan Selam III, Medan Denai, Sabtu (9/12/2017) sore.

Kapolsek Medan Area, Kompol Hartono didampingi Kanit Reskrim, Iptu

Rudi Silalahi, kepada wartawan mengatakan, kedua tersangka terpaksa

dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya, karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

"Untuk mendapatkan perawatan, tersangka Rexy Alfandi (22) warga Jalan Serdang Gang Bidan Kelurahan Sei Kera Hilir II Kecamatan Medan Timur dan Riski Ananda Tanjung (21) warga Jalan Ngalengko, Gang Dame, Kelurahan Sei Hilir II  Medan Timur dilarikan ke RS Bhayangkara Medan," ujar Hartono, SH, MH kepada wartawan, Minggu (10/12/2017).

Saat itu, terangnya, korban mengendarai sepeda motor sambil memegang handphone android merk Oppo melintas di lokasi kejadian dipepet kedua tersangka juga menaiki sepeda.

Diduga, kedua tersangka sudah mengamati korbannya. Sehingga, begitu mendapat kesempatan, keduanya langsung beraksi merampas handphone dari tangan korban.

Tersangka langsung tancap gas melarikan diri. Sedangkan korban berusaha mengejar kedua tersangka sambil berteriak minta

tolong.

Tim Serse Polsek Medan Area yang sedang  melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung melakukan pengejaran hingga berhasil ditangkap.

"Namun ketika hendak disergap, kedua tersangka berusaha melarikan

diri. Meski sudah diberikan tembakan peringatan berulangkali ke udara,

tapi kedua tersangka tidak mengindahkannya, sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur ke kaki kedua tersangka," terang Hartono.

Dari tersangka, kata Hartono, petugas mengamankan barang bukti satu kotak handphone merek Oppo.

Menurut catatan polisi, kedua tersangka sudah belasan kali melakukan

aksi perampokan dan pencurian di jalanan wilayah hukum Mapolrestabes Medan.

Di antaranya, di kawasan Jalan Aksara, mencuri spion mobil Kijang Innova, Jalan Sampali juga mencuri spion mobil Kijang Innova. Di Jalan Malaka, mencuri spion Terios, jalan Perintis Kemerdekan, mencuri sepeda motor.

Sedangkan di pajak Petisah Medan Baru menjambret, di Jalan

Selam III Medan Denai mencuri spion mobil Kijang Innova. Di Pajak

Beruang mencuri spion mobil Avanza, di Jalan Gabus mencuri spion

mobil Xenia.

Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHAPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Keduanya merupakan resdivis kasus yang sama. Bahkan, salah seorangnya baru keluar penjara pada April tahun ini," pungkasnya. (17M.02)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini