Rabu, 10 Juni 2026 WIB

Tolak Penebangan 2.700 Pohon Demi BRT Mebidang, PW HIMMAH Sumut Desak Transparansi Kajian Lingkungan

Administrator Administrator
Tolak Penebangan 2.700 Pohon Demi BRT Mebidang, PW HIMMAH Sumut Desak Transparansi Kajian Lingkungan

17MERDEKA||Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Sumatera Utara (PW HIMMAH Sumut) menyoroti penebangan sekitar 2.700 pohon di sejumlah ruas jalan Kota Medan yang massal dilakukan demi mendukung pembangunan halte dan jalur Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang.

Kebijakantersebut dinilai berpotensi memicu krisis Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta masalah lingkungan baru, khususnya di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, dianggap menunjukkan lemahnya sensitivitas pemerintah terhadap kondisi ekologis Kota Medan yang kian rentan.

Kawasan yang kini digusur untuk halte BRT sejatinya merupakan bagian dari RTH yang semestinya dijaga, bukan justru dikorbankan demi proyek infrastruktur berskala besar.

“Penebangan pohon ini jelas bermasalah. Kita bicara tentang wilayah yang seharusnya menjadi RTH, sementara Kota Medan sendiri masih kekurangan ruang terbuka hijau dan belum memenuhi kuota sebagaimana diamanatkan regulasi,” ujar Abd Halim, Wakil Ketua PW HIMMAH Sumut Bidang Politik, Kajian Strategis dan Kebijakan Publik di Medan Selasa (09/06).

Ia menegaskan, modernisasi transportasi publik memang penting untuk mengurai kemacetan dan meningkatkan mobilitas warga. Namun, pembangunan tersebut tidak boleh mengorbankan fungsi ekologis kota.

“Kebijakan ini terlihat tumpang tindih. Pemerintah ingin mendorong transportasi publik yang modern, tetapi di saat yang sama justru mengurangi ruang hijau yang menjadi penyangga lingkungan perkotaan,” katanya.

PW HIMMAH Sumut juga mengingatkan bahwa pohon dan RTH memiliki fungsi vital dalam menyerap air hujan, menekan limpasan air, menurunkan suhu kota, hingga mengendalikan banjir yang selama ini menjadi persoalan menahun di Medan.

“Pohon bukan sekadar elemen penghijauan, melainkan bagian dari sistem ekologis kota. Kalau terus dikurangi, risiko banjir dan penurunan kualitas lingkungan akan semakin besar,” tegas Halim.

Selain dampak lingkungan, PW HIMMAH Sumut mempertanyakan aspek legalitas dan kajian tata ruang dalam proyek tersebut. Halim mendesak pemerintah untuk bersikap transparan dan membuka dokumen kajian lingkungan serta dasar izin penebangan.

“Kami mempertanyakan apakah sudah ada kajian tata ruang yang komprehensif dan izin resmi penebangan. Jangan sampai proyek strategis dijalankan tanpa dasar yang jelas dan akuntabel,” ujarnya.

PW HIMMAH Sumut mendesak pemerintah mencari alternatif lokasi pembangunan halte yang tidak mengorbankan RTH. Menurut mereka, pembangunan transportasi massal seharusnya dapat berjalan selaras dengan perlindungan alam. “Kalau memang halte itu mendesak, cari titik lain yang tidak mengharuskan penebangan pohon. Jangan setiap proyek pembangunan selalu menjadikan ruang hijau sebagai korban,” ucapnya.

Tak hanya itu, mereka menilai skema penggantian pohon tidak boleh sebatas seremonial atau penanaman simbolis. Pemerintah dan kontraktor wajib memastikan pohon pengganti benar-benar mampu memulihkan fungsi ekologis yang hilang. “Kalau pun harus ditebang, penggantiannya harus terukur dan setara secara ekologis. Jangan hanya mengejar angka penanaman, tapi fungsi lingkungannya tidak kembali,” cetus Halim.

Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana Girsang, sebelumnya menjelaskan bahwa penebangan ini dilakukan untuk mendukung proyek BRT Mebidang yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana dari pemerintah pusat. “Perusahaan yang melakukan penebangan merupakan kontraktor pelaksana proyek BRT dari kementerian, bukan Pemko Medan. Ada sekitar 2.700 pohon yang terdampak,” kata Melvi, Rabu (13/05) lalu.

Ia memastikan tindakan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan bersama dan akan diikuti dengan program penggantian pohon dalam jumlah yang jauh lebih besar. “Kontraktor wajib mengganti dengan sekitar 61.000 pohon yang akan ditanam tersebar di seluruh Kota Medan, bukan hanya di badan jalan,” jelasnya.

Menurutnya, penanaman pohon pengganti ditargetkan terealisasi dalam satu tahun ke depan. Selain itu, kontraktor diwajibkan melakukan pemeliharaan berkala agar pertumbuhan tanaman tetap terjaga. DLH juga mengklarifikasi bahwa tidak semua pohon ditebang. Sebagian pohon, terutama yang masih muda dan dinilai layak pindah, telah direlokasi ke tempat lain. “Sebenarnya ada ratusan pohon yang direlokasi, jadi tidak semuanya ditebang. Upaya penanganannya tetap mempertimbangkan aspek lingkungan,” pungkas Melvi.(17M/05)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini