Minggu, 19 April 2026 WIB

Dipakai Transaksi Narkoba, Sindikat Pengedar Uang Palsu Dibekuk

Administrator Administrator
Dipakai Transaksi Narkoba, Sindikat Pengedar Uang Palsu Dibekuk
17MERDEKA
tersangka bersamq barang bukti uang palsu

17MERDEKA, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap sindikat pencetak sekaligus pengedar uang palsu (upal) dalam penyergapan di lantai 2 Pajak Petisah, Jalan Petisah, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Jumat (25/8).

Dua tersangka pengedar upal, yakni  Syafruddin Syukri Daulay (49), warga

Jalan Sungai Serindan Dusun V, Desa Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Anton alias Aan (36), warga Jalan Cempaka Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai dan seorang pencetak, Meilandi Munthe (37), warga Jalan Delima Perumnas Mawar V No 18, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, berhasil ditangkap.

"Sindikat pengedar upal ini terungkap dalam sebuah transaksi setelah

menindaklanjuti informasi masyarakat," terang Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah H Tobing didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, Senin (28/8).

Kata dia, awalnya pihaknya menerima informasi adanya dua pria menjual upal sebanyak Rp 50 juta pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000, seharga Rp 6 juta uang asli. Petugas langsung melakukan transaksi di lantai 2 Pajak Petisah.

Setelah itu, petugas melakukan pengembangan terhadap tersangka Meilandi Munthe, dan berhasil ditangkap di kediamannya pada Sabtu (26/8) pukul 10.00 WIB.

"Upal senilai Rp 50 juta dijual dengan harga Rp 6 juta uang asli," kata

Martuasah.

Sementara, tersangka mengaku telah mengedarkan upal tersebut sebesar Rp 15 juta, dalam dua kali pengeluaran. Tapi, upal tersebut digunakan untuk

transaksi atau membeli narkoba jenis sabu-sabu.

"Yang pertama Rp 5 juta dan yang kedua Rp 10 juta. Tapi uang palsu itu

dilarikan, belum sempat ditukar dengan sabu-sabu," aku tersangka.

Dari pengungkapan itu disita barang bukti 1 unit laptop, 1 printer, 1 lembar kertas pencetak uang, kertas HVS putih, upal pecahan 100.000 sebanyak 300 lembar, upal pecahan Rp 50.000 sebanyak 400 lembar, kantongan plastik dan 1 tas sandang.

Tersangka dijerat Pasal 26 ayat (2), (3) Jo Pasal 27 ayat (2), (3) Subs Pasal 36 ayat (2), (3) dari UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Martuasah mengimbau, masyarakat untuk lebih hati-hati dalam melakukan

transaksi keuangan. Jika menemukan keanehan dengan fisik uang, segera

laporkan ke pihak berwajib.

"Kalau pengakuan tersangka masih sekali, tapi kita tidak yakin. Kasusnya

masih kita dalami. Kita juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran," pungkas Martuasah. (17M/07)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini