Kamis, 23 April 2026 WIB

Bandar Berikut Sabu 500 gram Diamankan Polisi

Administrator Administrator
Bandar Berikut Sabu 500 gram Diamankan Polisi
Foto:Tersangka bandar serta barang bukti Sabu 500 gram
17MERDEKA, Medan -Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap SG (42) warga Jl Garuda, Kelurahan Sei Sekambing II, Sunggal yang merupakan bagian jaringan pengedar sabu Kota Medan, Rabu (2/8/2017).

Dalam penangkapan tersebut barang bukti yang disita polisi sebanyak 500 gram."Tersangka ini sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada Kamis (27/8/2017) kemarin, ia terlihat berada di Jalan Benteng, Kelurahan Sei Sekambing, Kecamatan Helvetia menunggu pembeli," kata Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih,

Tambahnya lagi, tak mau kehilangan jejak, petugas yang dipimpin Wakasatres Narkoba, Kompol Yudi Frianto lantas membekuknya saat masuk ke dalam mobil Mazda. Awalnya, tersangka tak mengaku sebagai pengedar sabu."Ketika digeledah oleh anggota, ditemukan barang bukti di bawah bangku mobilnya. Kemudian, tersangka kami boyong ke komando," ungkap, AKBP Ganda Saragih(17M/10)

Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini