Minggu, 19 April 2026 WIB
Dilaporkan dengan Alat Bukti yang Lengkap

Aneh!!! Polrestabes SP3 Kasus Penggelapan Salah Satu Orang Terkaya di Medan

Administrator Administrator
Aneh!!! Polrestabes SP3 Kasus Penggelapan Salah Satu Orang Terkaya di Medan
istimewa
mesin packing yang digelapkan salah satu orang terkaya di medan

17MERDEKA, MEDAN - Hukum sepertinya tidak berpihak kepada Nirwan Hermanto (50) warga Dusun XIV, Jalan Setia Ujung Kelurahan Muliorejo, Kecamatan Sunggal.

Pasalnya, pengaduan yang dilaporkannya ke Mapolrestabes Medan atas kasus penggelapan yang terjadi di Jalan Bintang No. 59 KM 13,8 Medan-Binjai, Kecamatan Sunggal sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/2717/XI/2016 SPKT Restabes Medan tertanggal 12 November 2016 lalu, malah diberhentikan (SP3) Polrestabes Medan.

Dalam surat STTLP itu, tiga orang telah dilaporkan bernama Frangky So, Hafizhwar Kadir dan Amin Thomas dengan kerugian Rp 1.051.700.000 (satu miliar lima puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Barang bukti yang dilampirkan dalam kasus ini pun sudah lebih dari cukup.

Tapi apa daya, kasus yang menjadi terlapornya salah satu orang terkaya di Kota Medan ini telah di SP3-kan oleh pihak Satreskrim Polrestabes Medan sesuai dengan surat ketetapan Nomor S.TAP/228-B/X/2017/Reskrim tanggal 18 Oktober 2017 tentang penghentian penyidikan.

"Atas terbitnya surat penghentian penyidikan yang dilakukan Polrestabes Medan, makanya kami datang kemari (Polrestabes Medan) untuk mempertanyakan atas terbitnya surat penghentian itu. Saya ingin langsung mempertanyakan kepada Bapak Kapolrestabes Medan. Tapi nyatanya, sesampainya kami di Mapolrestabes Medan. Ternyata bapak Kapolrestabes Medan tidak berada di ruangannya dan kata asisten pribadinya bahwa bapak Kapolrestabes Medan sedang ada kegiatan di luar," ujar Nirwan Hermanto ditemani Humas Sangkot kepada wartawan saat di Mapolrestabes Medan, Rabu (1/11).

Lebih lanjut Sangkot menjelaskan, kasus penggelapam ini terjadi berawal dari Nirwan Hermanto yang pernah bekerja sebagai Manager selama hampir 2 tahun di perusahaan Franky So yakni PT. New Sari Pati. Bahkan hubungan keduanya sudah seperti saudara.

"Pada 2007 Pak Nirwan mundur karena diminta mengelola perusahaan UD Gurih Murni milik orangtuanya bernama Hermanto," beber Sangkot.

Di tahun 2008, Nirwan meminjam uang Frenky So sebesar Rp800 juta dan sesuai kesepakatan akan dikembalikan denga bunga pinjaman 2 persen. Uang itu disetor Frenky So ke rekening Hermanto ke Bank Danamon atas nama Hermanto UD. Gurih Murni.

Singkat cerita, Hermanto meninggal dunia sehingga meninggalkan hutang. Begitupun Nirwan tetap berusaha untuk melunasi hutang-hutang tersebut. Berbagai cara dilakukan Nirwan salah satunya dengan mengangkat Frenky So sebagai komisaria di PT.  Gurih Murni Pratama untuk memohon pinjaman ke bank. 

"Namun usaha meminjam ke bank semuanya gagal hingga terpaksa diambil keputusan menjual tanah dan gudang pabrik UD. Gurih Murni milik almarhum Ayah saya," jelasnya lagi.

Sebelum tanah dan gudang dijual, terjadi kesepakatan dengan Frenky So untuk pinjam pakai dulu mesin-mesin packing. Bahkan Nirwan juga ada mengijinkan Frenky So untuk mengambil beberapa mesin packing tersebut.

"Namun tanpa ada Pak Nirwan, Frenky So kembali datang ke gudang mengambil mesin packing lagi, bahkan situasi pengambilan juga terekam kamera Hp  karyawan saya. Dan kejadian seperti ini kembali terulang lagi saat Frenky So ditemani stafnya bernama Hafis mencongkel gudang dan mengambil barang-barang lainnya. Ini sempat dipertanyakan kalau memang diambil agar dipotong dengan jumlah hutang Pak Nirwan padanya, namun tidak pernah ada jawaban dari Frenky So sehingga kerugiannya mencapai Rp 1 miliar," beber Sangkot.

Namun anehnya, pada 24 Juli 2013 tiba-tiba Nirwan mendapat surat panggilan dari Polda dengan tuduhan penipuan kepada Frenky So hingga kasus itu terus berlanjut sampai Nirwan divonis penjara.

"Pada 17 Agustus 2015 Pak Nirwan bebas dan kemudian mencari Frenky So. Kita mencari dia untuk membicarakan mesin-mesin packing yang ia ambil, namun sampai detik ini dia tidak pernah mau dijumpai sehingga terpaksa kita laporkan dengan semua alat bukti yang cukup ke Polrestabes Medan, tapi anehnya malah laporan kita dihentikan," sambungnya lagi.

Oleh sebab itu, pihaknya akan terus menindaklanjuti atas terbitnya SP3 yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Medan tersebut.

"Akan kita lanjutkan terbitnya surat penghentian penyidikan ini ke Mabes Polri, " tegasnya. 

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah saat dikonfirmasi tidak mau menjawab. Saat dikonfirmasi via layanan Whatsapp, hingga Rabu malam pukul 23.59 WIB, pesan yang dikirim hanya contreng biru saja atau sudah dibaca olehnya namun tidak ada balasan.

Begitu juga dengan Kapolrestabes Medan Kombes Sandy Nugroho ketika dikonfirmasi juga tidak mau mengangkat telepon selulernya. Ketika dikonfirmasi dari layanan Whatsapp, orang nomor satu di Kepolisian Kota Medan ini juga tidak mau meresponnya. (17M.05)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini