Kamis, 04 Juni 2026 WIB

Penyidik Poldasu Dilaporkan ke Kapolri

Tersangka Jadi Saksi Kemudian SP3
Administrator Administrator
Penyidik Poldasu Dilaporkan ke Kapolri
Internet
ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Dinilai tidak profesional dan diduga berkolusi dengan terlapor, oknum penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut dilaporkan ke Kapolri dan Kapoldasu Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw.

Sebab, terlapor Achmad Dheni yang sebelumnya diduga sudah dijadikan tersangka, mendadak berubah status sebagai saksi. Belakangan, muncul Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyebutkan kasusnya tidak dapat dilanjutkan karena tidak cukup bukti.

Ironisnya, sejak dilaporkan Joni Tua Manurung (58), warga Dusun VII Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, ke Polda Sumut dengan laporan polisi No; LP/607/V/2014 tanggal 21 Mei 2014 sebagaimana dimaksud pasal 372 yo 378 KUHPidana, penyidik Kompol Sunari BN tidak pernah memberikan SP2HP kepada pelapor Joni Tua Manurung.

"Setelah saya membuat pengaduan masyarakat (Dumas) No; Dumas/44/V/2017/Wassidik dengan kasus pokok laporan polisi; LP/607/2014 tanggal 17 Mei 2017, lalu penyidik menerbitkan SP2HP. Tapi, isinya disebutkan  penyidikannya dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti sesuai surat ketetapan penghentian penyidikan No;S/Tap/537.b/IX/2017/Ditreskrimum  tanggal 29 September 2017. 

Bahkan, laporan yang semua dipersangkakan Pasal 372 yo pasal 378 KUHPidana menjadi hanya Pasal 372 dengan menghilangkan pasal 378 KUHPidana," kata Joni Tua Manurung didampingi kuasa hukumnya  dari LBH Merah Putih Merdeka, Anggiat Maju Hasudungan Sitorus,  Achmad Juara Sitorus, Jumpa Simarmata, Roy Naibaho, Immanuel Tambunan, Pasarmauli Panggabean SH dan Komri Joni Panjaitan kepada wartawan, Kamis (9/11/2017).

Joni Tua Manurung mengatakan, Kompol B Siringoringo dan AKP Antoni Sinamo memberitahukan, terlapor sudah dijadikan tersangka.

"Saya dan menantu saya sekitar Mei 2017, diberitahukan dan diperlihatkan Kompol B Siringoringo dan AKP Antoni Sinamo sepucuk surat yang menyatakan Achmad Dheni sudah tersangka. Tapi, Kompol B Siringoringo dan AKPAntoni Sinamo tidak memberikan foto copi surat penetapan tersangka dimaksud," kata korban.

Yang disesalkan korban, sambung Joni Tua Manurung, setelah penetapan tersangka itu, Kompol B Siringoringo mengajaknya untuk berdamai sesuai permintaan terlapor dan korban  disuruh mengkonsep surat pedamaian. Namun belakangan perdamaian gagal.

"Dengan ajakan berdamai, saya meminta uang dikembalikan sebesar Rp 700 juta sesuai kwitansi, tapi Kompol Siringoringo menyebutkan  terlapor tidak sanggup membayar sedemikian dan diminta untuk pengurangan. Kemudian saya hanya minta untuk dikembalikan sebesar Rp 450 juta. Tapi, Achmad Dheni beralasan macam-macam dan belakangan dia tidak mau lagi berdamai dan tidak menjadi masalah kalau kasus itu dilanjutkan. Taklama kemudian, SP2HP muncul yang isinya penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti," ujar korban, mensinyalir adanya permainan antara oknum penyidik dengan terlapor.

Disebutkan korban, permasalahan itu terjadi berawal dari Pilkada Batu Bara 2014 lalu. Terlapor (Achmad Dheni, red) yang maju sebagai wakil bupati berpasangan dengan Gong Matua Siregar menjual rumah kepada korban.

Namun, belakangan diketahui yang dijual bukan rumah melainkan sebidang tanah. Kemudian diketahui pula ada dugaan penipuan dan atau pemalsuan surat jual beli sebidang tanah 11x19 m yang terletak di Jalan Karya Kasih Gang Pipa  Lingkungan VII, Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor.

"Kami merasa tertipu. Awalnya, dia menjual rumah tapi belakangan hanya lahan kosong. Selain itu, terlapor bilang kalau rumah itu dibeli dari Perkumpulan Nasution dengan memperlihatkan surat jual beli. Rupanya, surat jual beli itu diduga dipalsukan terlapor karena lahan yang awalnya milik Perkumpulan Nasution dijual kepada Suriani Sinaga, bukan kepada Achmad Dheni, sebagaimana surat jual beli yang diberikan Achmad Dheni kepada saya, sehingga saya tidak dapat menguasai lahan dimaksud," kesal korban menambahkan, karena sudah menjadi korban penipuan lalu melaporkan pegawai PT Inalum itu ke Poldasu dengan bukti Laporan No;LP/607/V/2014/SPKT-III tanggal 21 Mei 2014.

Karena penyelidikan kasus itu diduga kuat terjadi permainan, sebut Joni  Tua Manurung, melalui kuasa hukumnya LBH Merah Putih Merdeka yang alamat di Jalan Keruntung/Rela No 108 Medan itu melaporkan ke Kapoldasu Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw dengan tembusan Kapolri, Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kadiv Propam Mabes Polri, Wakapoldasu, Direktur Reskrimum Poldasu, Kabid Propam Poldasu, Ketua Komisi III DPR-RI, Kompolnas, Ombudsman RI dan lain-lain.

"Kami sangat berharap kiranya Pak Kapoldasu memerintahkan Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu melakukan penyelidikan ulang dan gelar perkara ulang, sehingga kami rakyat kecil mendapat perlakuan hukum yang adil," pungkas Joni Tua  Manurung. (17M.02)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini