Minggu, 16 Maret 2025 WIB
Pro Jurnalis Siber

Brunei Mulai Terapkan Hukuman Rajam "LGBT" Hingga Tewas

Administrator Administrator
Brunei Mulai Terapkan Hukuman Rajam "LGBT" Hingga Tewas
Sultan Hassanal Bolkiah, yang juga menjabat sebagai perdana menteri Brunei
17MERDEKA-Kerajaan Brunei Darussalam resmi memberlakukan hukum syariah Islam yang mencantumkan hukuman rajam hingga tewas terhadap kaum homoseksual.

Dalam pidato resminya pada Rabu (3/4), Sultan Hassanal Bolkiah, menyerukan ajaran Islam yang "lebih kuat"."Saya ingin melihat ajaran Islam di negara ini bertumbuh semakin kuat," kata Sultan Hassanal Bolkiah sebagaimana dikutip kantor berita AFP.Penerapan hukuman ini membuat komunitas gay di Brunei merasa ketakutan.

"Saya bangun tidur dan menyadari bahwa tetangga saya, keluarga saya, hingga ibu-ibu renta penjual udang goreng di pinggir jalan itu tidak menganggap saya sebagai manusia dan setuju dengan hukuman rajam," kata seorang pria gay asal Brunei yang tidak ingin identitasnya diungkap, kepada BBC.

Berdasarkan aturan baru ini, seseorang akan dihukum dengan pasal mengenai hubungan seks homoseksual jika dia mengaku atau kedapatan berhubungan seks berdasarkan kesaksian empat orang.

Sebelum aturan ini berlaku, homoseksual dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan terancam hukuman 10 tahun penjara.Hukum syariah Islam di Brunei pertama kali diterapkan pada 2014, berdampingan dengan hukum konvensional. Semenjak itu hukum syariah diberlakukan secara bertahap.

Tahap pertama mencakup hukuman penjara atau denda untuk pelanggaran-pelanggaran seperti tidak menunaikan salat Jumat dan hamil di luar nikah.Tahap kedua dan ketiga yang akan dilaksanakan pada 3 April memuat hukuman yang lebih berat, antara lain hukuman mati dengan cara rajam untuk tindak pidana sodomi dan perzinahan.

Kemudian pencuri akan dihukum dengan cara diamputasi salah satu tangan untuk tindak kejahatan pertama, dan diamputasi salah satu kaki untuk kejahatan kedua. Melalui pernyataan resmi dari kantor perdana menteri, pemberlakuan hukum syariah Islam itu disebut punya tujuan tertentu.

"Hukum (syariah), selain mempidanakan dan mencegah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan mengedukasi, menghormati, dan melindungi hak sah semua individu, masyarakat, atau kebangsaan, agama, dan ras," sebut pernyataan itu sebagaimana dikutip kantor berita Reuters.

Komisioner Hak Asasi Manusia PBB, Michelle Bachelet, menuduh Brunei Darussalam berusaha menerapkan hukum kejam dan tidak manusiawi. "Saya menyerukan kepada pemerintah tidak menerapkan hukaman menjadi langkah mundur serius bagi perlindungan HAM rakyat Brunei jika tetap diberlakukan," kata, Michelle Bachelet, Senin (01/04).

Hukuman mati akan diterapkan pada berbagai tindakan, seperti pemerkosaan, perzinahan, sodomi, perampokan, dan penghujatan Nabi Muhammad. Hukuman rajam juga bakal dialamatkan kepada pelaku aborsi. Adapun pelaku pencurian akan diamputasi. Lainnya, hukum syariah juga memuat tindak pidana "membujuk, memberitahu, atau mendorong" anak-anak Muslim di bawah usia 18 tahun "untuk menerima ajaran agama lain selain Islam".

Hukum ini sebagian besar berlaku untuk warga Muslim, meskipun beberapa aspek lainnya juga berlaku untuk non-Muslim (BBC NEWS Indonesia/17M)

Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: [email protected]
Komentar
Berita Terkini