Kamis, 04 Juni 2026 WIB

Kuasa Hukum RSU Bondowoso Klarifikasi Soal Kematian Pasien Covid-19

Administrator Administrator
Kuasa Hukum RSU Bondowoso Klarifikasi Soal Kematian Pasien Covid-19
17merdeka.com
Gigih Bijaksopranoto,SH selaku Kuasa Hukum RSU Bondowoso.

17MERDEKA,BONDOWOSO - Mengikuti peristiwa yang terus diangkat oleh beberapa pihak membuat kuasa hukum memberikan klarifikasi atas kejadian kasus kematian pasien Covid-19 yang sedang ditangani oleh Polres Bondowoso. Begini pernyataan tegas dari Gigih Bijaksopranoto,SH selaku Kuasa Hukum RSU Bondowoso.

"Di sini kami akan memberikan klarifikasi atas meninggalnya pasien COVID-19 atas nama Suparmi yang sampai bergulir di kepolisian dan kejaksaan, dimana pada awalnya klien kami ditetapkan sebagai tersangka dengan beberapa pasal antara lain : pasal 190 ayat (1),(2) ko Pasal 32 ayat (1) nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan subsidar pasal 84 ayat (2) UU nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan lebih subsidair pasal 359 KUHP", ungkap Gigih.

Dijelaskannya, namun pasal yang disangkakan terhadap klien kami berubah menjadi hanya satu pasal saja yaitu Pasal 84 ayat (2) UU nomor 36 tahun 2014, disitu jelas bawa ada keraguan dan tidak konsisten penyidik kepolisian dalam menempatkan pasal karena dari semua pasal yang disangkakan kepada klien kami tidak satupun unsur yang bisa terpenuhi jadi sudah semestinya pihak kepolisian menghentikan penyelidikanya atas kasus tersebut"

"Dapat saya sampaikan bahwa penyebab kematian dari pasien tersebut adalah Covid-19 yang diperberat oleh penyakit bawaan berupa Diabetus Militus dibuktikan dengan hasil foto Thorax yang menunjukan bahwa paru paru pasien tersebut tertutup kabut putih yang sangat tebal Covid-19. Kalau hal tersebut masih kurang cukup untuk membuktikan kematianya ya harus otopsi atau bedah mayat agar lebih jelas dan bahwa tidak ada maksud dan tujuan sedikitpun klien kami mencelakai pasienya yang ada seluruh tenaga kesehatan berjuang berjibaku melawan Covid-19 bahkan bapak Presiden Joko Widodo memberikan gelar pahlawan kepada para perawat yang gugur didalam perjuanganya merawat pasien yang terinveksi Covid-19. Lha ini malah perawat yang merawat pasien Covid-19 malah dikriminalisasi," terang Gigih.

Dalam peristiwa inipun, tidak lepas dari perhatian salah satu ormas di Bondowoso melihat adanya kejanggalan yang terjadi yang diduga adanya perbuatan melawan hukum, dimana awak media langsung dapatkan informasi tersebut dari Ketua JPKP Nasional Bondowoso, yang sempat menelaah terkait bocornya rekaman CCTV yang disita kepolisian sehingga menjadi konsumsi publik.

"Ini adalah sebuah pelanggaran hukum yang jelas perlu diusut tuntas bagaimana hal tersebut bisa bocor dan beredar sehingga menjadi konsumsi publik," ungkap Agam.

Ditambahkannya, dalam bocornya rekaman tersebut, ada dugaan di sini telah melanggar Pasal 12 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 Tahun 2008 tentang Rekam Medis (“Permenkes 269/2008”) juga melanggar kerahasiaan identitas pasien dimana diatur dalam Pasal 32 huruf i Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (“UU 44/2009”), juga hal serupa juga diatur dalam Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Kesehatan (“UU Kesehatan”) dan Pasal 17 huruf h angka 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (“UU KIP”)

sebagai badan publik jelas seharusnya merahasiakan rekam medis tersebut namun anehnya malah bocor ke publik.

"Tentunya dugaan bagi badan publik yang melanggar berlaku Pasal 54 ayat (1) UU KIP: apalagi pasien Covid-19 yang harus dirahasiakan karena rekam medisnya dilindungi oleh UU, dari sini menurut saya pihak yang diduga sengaja membocorkan rekam medis tersebut baik perorangan, kelompok, lembaga ataupun badan publik dapat terJerat Hukum apalagi bagi Penyebar Identitas Pasien Positif COVID-19," jelas Agam gamblang. (17M/Red)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini