Selasa, 26 Mei 2026 WIB

Poldasu Antisipasi Peredaran Pil PCC "Flaka Zombie"

Administrator Administrator
Poldasu Antisipasi Peredaran Pil PCC "Flaka Zombie"
17MERDEKA
pil pcc atau yang biasa disebut flacka yang bisa membuat orang yang mengkonsumsinya seperti mayat hidup (zombie)

17MERDEKA, Medan - Guna mengantisipasai peredaran pil Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) di Sumatera Utara, Poldasu akan melakukan upaya preemtif, preventiv dan refresif.

Demikian dikatakan Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Rina Sari Ginting dalam keterangan tertulisnya terkait peredaran pil PCC yang telah merengut korban jiwa di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Upaya preemtif, berupa memberikan imbauan atau sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha di bidang farmasi untuk tidak menjual atau memberikan kepada siapapun tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Karena, obat tersebut mengandung sediaan farmasi dalam daftar obat keras (G) hanya diperuntukkan oleh orang yang direkomendasikan oleh dokter dalam kapasitas kondisi kesehatan pasien," ujar Rina, Kamis (14/9) siang.

Selain itu, Rina menjelaskan, terkait obat ini, pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap pelaku usaha di bidang farmasi dan obat-obatan untuk tidak melakukan jual beli obat yang termasuk dalam daftar G tanpa mempedomani ketentuan UU Kemenkes tentang obat-obatan sebagai bentuk upaya preventiv.

"Sebagai upaya preventiv, kita akan melakukan penertiban terhadap pelaku usaha farmasi," jelasnya.

Akan tetapi, Rina menegaskan, pihaknya juga akan mengambil tindakan represif sebagai bentuk penegakan hukum.

"Upaya refresif akan kita ambil guna melakukan penegakan hukum terhadap setiap orang yang melakukan penyalahgunaan obat-obatan tanpa izin sesuai UU Kemenkes," tegasnya.

Dia menyebutkan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya peredaran obat PCC di wilayah hukum Poldasu.

"Namun demikian, Direktorat Reserse Narkoba tetap melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya peredaran obat tersebut di wilayah hukum Polda Sumut," katanya.

Oleh sebab itu, Rina mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian terkait peredaran obat tersebut.

"Diimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran obat PCC tersebut dapat memberikan informasi ke kantor polisi terdekat  guna dilakukan penindakan," urai mantan Kapolres Binjai ini.

Sebelumnya, satu orang meninggal dunia dan 42 orang dirawat di rumah sakit di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara akibat mengkonsumsi pil PCC yang disebut-sebut bila mengkonsumsinya akan seperti mayat hidup (zombie).

Oleh sebab itu, saat ini pihak BNN dan Kepolisian setempat sedang melakukan penyelidikan terkait obat tersebut, demikian juga halnya dengan Poldasu juga tengah melalukan penyelidikan terkait peredaran obat tersebut di wilayah hukumnya. (17M/07)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini