17MERDEKA, MEDAN - Beragam polemik diciptakan peserta kontestasi Pilkada Bupati Tapanuli Utara (Taput), sebelum, hingga sesudah dilangsungkan pencoblosan 27 Juli 2018 lalu.
Isu negatif, serangan fajar hingga tindakan anarkis diduga dikemas pasangan calon yang tak legowo dengan kekalahan. Lalu mengkambing hitamkan rivalnya supaya mendapat simpatik masyarakat guna menduduki jabatan.
Namun setiap perbuatan keji untuk mendapatkan kekuasaan, selalu akan termentahkan dan hancur.
Sebaliknya, pasangan calon yang tetap mengedepankan politik santun, pro rakyat dalam mewujudkan cita-cita bersama Indonesia Sejahtera tetap akan menjadi tumpuan harapan masyarakatnya.
Berjalan dari persoalan Pilkada Bupati Taput, dimana paslon nomor urut 1, Nikson - Sarlandy mendapat bermacam fitnah. Tim Kuasa Hukum Nikson - Sarlandy, Roder Nababan SH kepada sejumlah wartawan menegaskan, pihaknya menilai apa yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2 memang hak mereka.
"Namun dalam berpolitik harus santun, mengedepankan akal sehat. Artinya jangan mengatakan orang pencuri ternyata kita yang melakukan pencurian, lalu tertangkap pula," tegas Roder Nababan SH, Sabtu (7/7/18).
Sambung Roder lagi, pemutar balikkan fakta merupakan perbuatan keji.
"Namun kita percaya kepada Gakkumdu di Taput akan membongkar kasus ini terang benderang, "sebutnya.
Ditimpali Roder lagi, dengan melapor ke KPK itu merupakan jurus mabuk. Artinya sebagai Lawyer jangan mendesain yang tidak bisa dilakukan.
"Pahami tentang filosofi hukum. Jangan menegakkan benang basah," ujar Roder dengan suara menggebu.
Dinyatakan Roder lagi lebih mendalam, bila ada kecurangan yang diduga dilakukan pasangan calon Bupati lain, harusnya dilaporkan saja, bukan menggunakan cara - cara memaksakan kehendak.
"Semua akan terbukti di hadapan hukum," tegas Roder Nababan SH.
Di sela pertemuan tersebut, ditanya wartawan kepada Roder Nababan SH perihal fakta yang dimiliki pihaknya terkait kecurangan dalam Pilkada Bupati Taput itu yang diduga dilakukan pasangan nomor 2, Roder mengatakan kalau mereka (Paslon nomor 2), yang sudah ketahuan memberikan sesuatu dengan tujuan mengarahkan masyarakat di beberapa Kecamatan memilih pasangan paslon tersebut.
"Dan ini dilakukan secara massif, sudah menjadi rahasia umum itu," sebut Roder yang juga menyatakan memiliki bukti - bukti.
Dibeberkan lagi oleh Roder Nababan SH, terkait puncak pelaporan paslon Nikson - Sarlandy ke Panwaslih Kabupaten Tapanuli Utara dengan nomor. 33/LP/PB/KAP/02.26/VI/2018 tertanggal 26 Juni 2018.
"Merujuk pada peraturan perundang - undangan yang berlaku. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Tapanuli Utara tertanggal 2 Juli 2018, laporan tersebut diatas dinyatakan NIHIL sebab waktu pembahasan terhadap laporan tersebut telah lewat batas (Kadaluwarsa)," jelasnya.
Polres Tapanuli Utara Serius
Sementara, guna mengetahui sejauhmana penanganan kasus perampasan kotak suara pada Pilkada Bupati Taput, sejumlah wartawan juga melakukan konfirmasi kepada Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Horas Silaen. Melalui Kasubbag Humas, Aiptu Walpon Barimbing dan menjelaskan kalau masalah itu sudah ditangani Poldasu.
"Dan baru ini dilimpahkan ke Polres Taput. Kita tangani ada dua pelaku yang dijerat dengan Pasal 170, 406 KUHP. Untuk otak pelakunya, nanti setelah ada pengakuan, baru kita tentukan," jawab Aiptu Walpon.
Ditanya tentang komitmen Polres Taput menangani kasus tersebut, juru bicara Kapolres itu menjawab kalau pihaknya berkomitmen serius.
"Harus terungkap otak pelakunya. Bukan hanya masyarakat, kita (Polisi), juga tak ingin terjadi seperti ini. Hukum harus ditegakkan," tegasnya.
Ia juga mengajak agar semua lapisan masyarakat menjaga kekondusifan Taput.
"Pilkada sudah selesai. Mari bergandengan tangan menerima keputusan hasil KPUD dan keputusan hukum lainnya. Tidak ada keberpihakan, hukum adalah Panglima, tidak ada perbedaan," tutup Aiptu Walpon Barimbing. (17M.06)