Kamis, 23 April 2026 WIB

Bangunan Fadel Tanpa Izin PBG, Satpol PP Medan Diminta Segera Bongkar!!

Administrator Administrator
Bangunan Fadel Tanpa Izin PBG, Satpol PP Medan Diminta Segera Bongkar!!

17MERDEKA||Bangunan fadel terletak di Jln. Budi Luhur Kelurahan Sei sikambing C2 Kecamatan Medan helvetia Kota Medan ini tidak dilengkapi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal tersebut jelas berdampak pada bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Medan dari sektor Pajak. Hal ini tidak boleh dibiarkan oleh Satpol PP Medan, sebagai penegakkan Perda harus segera dibongkar!

Dari hasil penelusuran awak media yang langsung melakukan cek dan ricek kelapangan, tidak ada terlihat plank PBG terpampang dilokasi bangunan tersebut. Padahal plank PBG adalah sebagai notaben identitas ijin.

Menurut salah seorang pekerja ketika ditemui di lokasi, pada Sabtu(11/04/2026) mengatakan kepada awak media, “Bangunan ini punya anto, ucap nya.

“Masalah ijin PBG saya tidak tau, cetusnya kepada media.

Lantas, Awak Media menghubungi pemilik nya yang bernama Anto malului WA tidak bungkam tidak menjawab .

Saat di konfirmasi dengan trantib kelurahan sei sikambing C2 hendro membenarkan bahwa bangunan fadel tersebut belum mempunyai izin PBG hingga saat ini bahkan sudah di RDP di DPRD kota Medan. Di tempat terpisah kadis perkim Kota Medan John Ester lase dikonfirmasi tentang bangunan fadel tanpa izin PBB tidak menjawab bungkam. Di duga adanya main mata antara okmum pemerintah dengan pemilik bangunan adanya pembiaran.

Sementara itu, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan, Pasal 253 Ayat (4) PP 16/2021, secara tegas menyatakan, sebelum dimulainya kontrtuksi pembangunan, harus terlebih dahulu dilengkapi dengan ijin PBG.

Pembangunan tanpa ijin PBG) dapat dikenakan berbagai sanksi tegas. Seperti halnya penghentian sementara kegiatan pembangunan oleh pihak Satpol PP Kota Medan yang berwenang menghentikan paksa aktivitas bangunan di lapangan.

Jika pelanggaran terus berlanjut atau bangunan tidak memenuhi ketentuan teknis dan tata ruang, Pemerintah daerah dapat memerintahkan pembongkaran bangunan gedung, baik secara sukarela oleh pemilik maupun paksa oleh Pemerintah.(17M/18)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini