Kamis, 30 April 2026 WIB

Demokrat Ajukan 70 Gugatan Sengketa Pemilu ke MK

Administrator Administrator
Demokrat Ajukan 70 Gugatan Sengketa Pemilu ke MK
Internet
Kepala Divisi Bidan Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean Mengajukan 77 Guguatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/5/2019).

17MERDEKA, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melaporkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Kepala Divisi Bidang Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan setidaknya 70 lebih gugatan Pemilu 2019 yang terjadi sengketa di 23 Provinsi.

"Partai Demokrat mengajukan gugatan dari 23 Provinsi terkait sengketa suara di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Ada 70 lebih perkara yang kita ajukan baik itu perkara DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota," kata Feedinand di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

Adapun 70 lebih gugatan yang berasal dari 23 provinsi di antaranya dari Aceh, Lampung, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua dan Sulawesi Selatan.

Dikatakan Ferdinand, pihaknya tidak menekankan soal kecurangan dalam Pemilu 2019. Tetapi, yang digugat terkait adanya penggelembungan suara baik antar caleg partai maupun dengan partai lain.

"Intinya sengketa yang kita ajukan ini adalah sengketa perolehan suara baik internal dan partai lain," tutur Ferdinand.

Selain itu, guna menguatkan gugatan tersebut, pihaknya telah membawa bukti berupa salinan C1, DA1, DB1 hingga penetapan yang dilakukan oleh KPU. Karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menyelesaikan secara independen.

"Mungkin ada kesalahan dari KPU, biar MK yang mengadilinya. Tetapi yang kita ingin adili ini adalah rata-rata suara Partai Demokrat berkurang yang seharusnya dapat kursi, jadi tidak dapat kursi," ujarnya. (okezone)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini