Jumat, 01 Mei 2026 WIB

SPBU 13.221.114 Kacaribu DidugaTanpa Surat Rekomendasi Nekad Melayani Konsumen Mengunakan Jerigen

Administrator Administrator
SPBU 13.221.114 Kacaribu DidugaTanpa Surat Rekomendasi Nekad Melayani Konsumen Mengunakan Jerigen

17MERDEKA.COM || Lagi, SPBU 13.221.114 Kacaribu tepatnya depan SMK Negeri 1 Kabanjahe melayani pembelian Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Pertalite dan Solar dalam jumlah ratusan jerigen per harinya.Ironisnya, kerap terekspos di media sosial namun Aparat Penegak Hukum tak kunjung melakukan penindakkan.

Diketahui pembelian menggunakan jerigen telah diatur oleh pemerintah dan melarang keras pihak SPBU menjual dengan jerigen sembarangan.

Penjualan untuk kebutuhan masyarakat telah diatur dalam Standar Operasipnal Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.

Namun operator SPBU 13.221.114 Kacaribu Inisial D semakin melonjak ,apakah sudah kebal dengan hukum ? Tanpa surat rekomendasi pun nekad mengisi BBM Subsidi jenis Pertalite 12 jerigen dan Solar 12 jerigen total 24 jerigen untuk satu konsumen.

Adapun konsumen warga dari Simalungun Inisial "JG " berpura pura sakit saat awak media konfirmasi mengenai surat rekomendasi dari Pemerintah setempat tiba tiba langsung mobilnya dijalankan dangan sambutan mulut doang ada suratnya bang " sambil mobil di gas keluar dari area SPBU.

Sebelumnya operator D dengan konsumen JG diduga sekongkol beri jawaban ke awak media saat dikonfirmasi " kalau operator SPBU Inisial D ini paling sering melayani jerigen, kemungkinan besar besar mendapatkan uang tip per jerigen.

Menurut keterangan narasumber yang sangat dipercaya karena termasuk juga konsumen dari SPBU ke awak media kami membayar Rp 10.000 (Sepulih ribu per jerigen) bang ,kalau tidak di kasih di lama lamain ,malah banyak alasan agar bosan menunggu antrian " pungkasnya

Larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual Premium dan Solar kepada warga menggunakan jerigen atau drum untuk dijual kembali ke konsumen . Selain itu ,diatur dalam Perpres no 191 Tahun 2014 ,pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian ,perikanan usaha mikro/kecil ).

Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu ,tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik pabrik industri home atau rumahan industri untuk mobil galian C.

Tambahnya lagi peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna ,SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.Harapan masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum terkhusus Satreskrim Unit Tipidek Polres Tanah Karo agar segera menindak dengan tegas pihak SPBU di Tanah Karo yang nakal. (17M/bel)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini