17MERDEKA|BOGOR : Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor, sebagaimana termuatdalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 26 Tahun 2022 adalah perangkat daerah yang bertugasmembantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan khususnyapenunjang bidang pendapatan daerah.
Bappenda mempunyai tugas dan fungsi dalam penyusunankebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan sertapembinaan teknis penyelenggaraanfungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah dibidang pengelolaan pendapatan daerah.
Sebagai salah satu Perangkat Daerah di Kabupaten Bogor, Bappenda berkewajiban mendukung pembangunan Kabupaten Bogor tahun 2023 yang bertemakan “Membangun Masa Depan
Kabupaten Bogor dengan Pancakarsa dalam Rangka Mewujudkan Kabupaten Termaju, Nyaman
dan Berkeadaban.
Dalam hal ini Badan Pengelolaan Daerah mendukung prioritas pembangunan
ketiga yaitu :Meningkatkan daya saing perekonomian daerah dan pelayanan publik.Arah kebijakan dan strategi-strategi yang dilaksanakan Bappenda dalam Tahun Anggaran 2023.
Berorientasi terhadap peningkatan penerimaan pendapatan pajak daerah dan peningkatan
pelayanan kepada masyarakat terutama para wajib pajak. Penerimaan realisasi pajak daerah dari
10 jenis pajak yang dikelola Bappenda Kabupaten Bogor, selalu mengalami peningkatan dalam
setiap tahunnya, demikian juga kualitas pelayanan meningkat seiring dengan pengembangan inovasi inovasi yang telah dilakukan bapenda kabupaten bogor.
INOVASI-INOVASI BADAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogormengimplementasikan beberapa inovasi dalam Optimalisasi Pelayanan kepada masyarakat, yaitu : dengan membangun dan/atau mengembangkan Sistem/Aplikasi antara lain:
1. ANTLINE (Antrean Online), adalah aplikasi pengambilan antrian secara online, dimana
masyarakat akan dengan mudah mengakses tiket pelayanan sesuai dengan hari dan jam yang
diinginkan, sehingga sangat efisien sumber daya, waktu dan biaya, aplikasi ini dibangun
dengan teknologi berbasis web yang dinamis dan terintegrasi dengan website Bappenda
Kabupaten Bogor.
2. B-ONE (E SPPT Online / PBB Online), adalah aplikasi yang terintegrasi dengan website
Bappenda Kabupaten Bogor berkaitan dengan permohonan pemberkasan PBB P2 dan Salinan SPT.
3. Halo BAPPENDA, adalah aplikasi berbasis android untuk melakukan Konsultasi terkait
Pelayanan dan Pemberkasan Pajak Daerah Kabupaten Bogor, yang dapat diunduh/download
di Google Playstore. Adapun untuk melakukan Konsultasi Pajak Daerah dapat dilakukan di
menu “Obrolan” dan akan dibantu oleh petugas dari Bappenda, sedangkan untuk
mendapatkan update info terbaru dapat dilihat pada menu “Beranda”, jika mau konsultasi
lebih lanjut terkait layanan pemberkasan dapat diakses pada menu “Pelayanan”, dan untuk
melihat persyaratan dan pertanyaan umum Pajak Daerah di menu “FAQ”.
4. B-TAX (Bappenda Taxpedia), adalah aplikasi yang terintegrasi dengan SIMPAD (Sistem
Informasi Manajemen Pajak Daerah) yang dapat membentuk database potensi dari seluruh
subjek/objek pajak di wilayah Kabupaten Bogor dalam memberikan kemudahan penyusunan
program/perencanaan perhitungan potensi, penetapan target pajak daerah, penagihan,
monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, sehingga dapat
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bogor.
5. PBB Mobile, merupakan salah satu aplikasi berbasis android yang dapat diunduh/download
di Playstore. Aplikasi ini memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan cek pembayaran, cek pelayanan juga dan daftar SPPT elektronik
6. BPHTB Online, merupakan sistem yang diperuntukan untuk memudahkan dan mempercepat
proses pemungutan BPHTB yang terhubung dengan aplikasi PPAT payment online sistem.
7. Jadwal Mobling (Mobil Keliling), merupakan jemput bola pelayanan kepada masyarakat yang
akan membayar PBB P2, adapun jadwal dapat dilihat di website bappenda.bogorkab.go.id atau
di UPT Pajak Daerah Kelas A.
Inovasi-inovasi yang diluncurkan Bappenda berdampak terhadap meningkatnya antusias
masyarakat dalam membayar pajak, hal tersebut dapat dilihat pada pencapaian kinerja Bappenda
Kabupaten Bogor pada sektor penerimaan Pajak Daerah di Triwulan I Tahun 2023 dibawah ini.
Pencapaian realisasi pajak daerah untuk 10 jenis pajak daerah sampai dengan tanggal 31 Maret
2023 adalah sebesar Rp 735.148.480.426,00 atau 29,38 % dari target yang telah ditetapkan dalam
Anggaran Tahun 2023 sebesar Rp 2.502.529.815.000,00 dengan rincian realisasi penerimaansebagai berikut:Tabel
1. Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Triwulan I (s.d 31 Maret 2023)NoJenis PajakTarget 2023
(Rp)Realisasi (Rp)31 Maret 2023PersentaseCapaian1Pajak Hotel Rp.
151.427.929.50038.216.900.29125,24 %
2. Pajak Restoran & Sejenisnya 259.136.510.000
76.742.206.42829,61 %
3.Pajak Hiburan
Rp.62.787.533.000,18.307.499.07329,16 %
4..Pajak Reklame23.146.383.0006.908.022.085
29,84 %
5.Pajak Penerangan Jalan322.645.618.000
90.171.896.92127,95 %
6.Pajak Parkir
15.553.013.000,4.070.653.869,26,17 %
7.Pajak Air Tanah
75.616.718.700,16.220.538.739,21,45 %
8.Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan123.450.922.800,29.849.717.736,
24,18 %
9.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan (PBBP2)
600.500.000.000 273.032.199.275,45,47 %
10.Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB)
868.265.187.000 181.628.846.009,20,92 %
Penerimaan realisasi pajak daerah di Kabupaten Bogor dari 10 jenis pajak yang dikelola Bappenda
Kabupaten Bogor, paling besar terkontribusi dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB-P2) dengan capaian Rp 273.032.199.275,00 dan Kedua terbesar dari Pajak Bea.
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan capaian Rp 181.628.846.009,00 sebagimana tergambar pada diagram realisasi pajak daerah dibawaah ini.
Pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Bogor Tahun 2023sudah mengalami peningkatan kembali ke arah yang lebih baik lagi.
Penerimaan perpajakan sempat mengalami tekanan akibat turunnya aktivitas perekonomian dan
pemberian insentif perpajakan untuk mempertahankan keberlangsungan dunia usaha.
Seiringdengan pemulihan ekonomi dan juga kenaikan harga komoditas, pendapatan negara, termasukpenerimaan perpajakan meningkat cukup signifikan.
Disisi lain, kebijakan penerimaan perpajakan
tahun 2023 diarahkan untuk optimalisasi pendapatan daerah yeng mendukung transformasi
ekonomi dan upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dengan memastikan
implementasi berjalan dengan efektif.
Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak pada tahun
2023 yaitu:
1. Diskon 10% untuk PBB P2 Tahun 2023 �' periode bayar 2 Januari �" 28 Februari 2023
2. Diskon 5% untuk PBB P2 Tahun 2023 �' periode bayar 1 Maret �" 31 Maret 2023
3. Penghapusan denda untuk PBB P2 Thn 2019 s/d 2022-periode bayar 2 Januari �" 31 Maret
2023
4. Diskon Pokok 20% + Penghapusan Denda untuk PBB P2 tahun pajak 2018 �' periode bayar 2
Januari �" 31 Agustus 2023
Dengan dikeluarkannya kebijakan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2023 diharapkan dapat
mengoptimalkan pendapatan pajak di Kabupaten Bogor, sehingga penerimaan pajak daerah
Kabupaten Bogor dapat semakin meningkat sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat.
(ril)