Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Kepsek SMAN I Barusjahe Helenta br Tarigan,S.Sos Kutip SPP & OSIS Dipertanyakan

Administrator Administrator
Kepsek SMAN I Barusjahe Helenta br Tarigan,S.Sos Kutip SPP & OSIS Dipertanyakan

17MERDEKA||Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Barusjahe Helenta br Tarigan S.Sos mengakui melakukan kutipan uang SPP sebesar Rp65.000/siswa dan uang OSIS Rp10.000 untuk tambahan uang transport Wakil Kepala Sekolah menjadi pertanyaan.

Hal itu diungkapkan Kepsek Helena Br Tarigan S.Sos, kemarin (15/5) saat dikonfirmasi 17Merdeka.com terkait adanya pengutipan SPP dan OSIS yang meresahkan orang tua siswa.

Bahkan tanpa merasa bersalah Helena br Tarigan menyatakan bahwa belia sudah menugaskan guru untuk melaksanakan pengutipan. "Ini sesuai kesepakatan dan hasil rapat dengan orang tua, Kepala Desa dan Kacabdis Wilayah lV ," ujar Helena br Tarigan dengan mengabaikan keresahan orang tua murid.

Menurut salah seorang wali murid SMAN 1 Barusjahe yang enggan menyebutkan namanya menuturkan sangat resah dengan kutipan oleh guru Rp 65 .000 dan Osis Rp10 ribu yang totalny Rp75 ribu per bulan. Selain kutipan pada masa pelajaran PJOK, kami disuruh bawa alat olah raga berupa reket . Bukankah setiap sekolah Negeri sudah ada anggarannya dari dana BOS.

Sementara itu, disinyalir pihak sekolah sudah melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10 ayat (2) dan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 87 Tahun 2016 tentang, Umumnya Sekolah Negeri di Indonesia tidak membebankan biaya SPP termasuk SMA Negeri karena didukung program BOS dari Pemerintah.

Diketahui pemerintah menjanjikan Sekolah Negeri Pendidikan Gratis. Faktanya, setiap siswa masih membayar dengan nilai Rp 65.000 (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) ditambah lagi dengan uang Osis Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah ) jadi total Rp 75.000 , per bulan.

Menurut Pasal 9 ayat 1 Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 Menteri bisa membatalakan pungutan dan atau sumbangan ,jika penyelenggara /satuan pendidikan melanggar peraturan perundang undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.

Ditambah lagi dari keterangan Gubernur Sumatera Utara " Bobby Afif Nasution " menegaskan kepada setiap Kepala sekolah ,guru maupun komite tak boleh melakukan kutipan atau pungli di sekolah , jika ada melakukan kutipan atau pungli akan diberi sanksi saat pelantikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu yang lalu . (17M/40)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini