Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Judi Menjamur, Warga Laubaleng Resah. AKP CH Nababan SH Pilih " Bungkam "

Administrator Administrator
Judi Menjamur, Warga Laubaleng Resah. AKP CH Nababan SH  Pilih " Bungkam "

17MERDEKA.COM| Aktivitas perjudian mesin ikan kian marak hingga membuat wargakecamatan di Laubaleng Mardinding resah. Diketahui aktivitas perjudian tersebut di operasikan pria berinisial JG serta beberapa kaki tangannya. Ironisnya, pihak APH belum juga melakukan penertiban atau memberi tindakan tegas.

Sampainya informasi ke Meja Redaksi terkait aktivis yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat , judi mesin yang di simpang Mbal Mbal Petarum , Martelu di kelola oleh JG begitu juga yang di Lau Solu ,Lau Mulgap, dikelola oleh Eric, sampai saat ini mereka tidak pernah disentuh oleh hukum.

Kemudian awak media konfirmasi ke Kapolsek Laubaleng AKP CH Nababan.SH melalui pesan WhastApp sampai saat ini belum ada respon , kini sudah menjadi pertanyaan bagi masyarakat " Kapolsek Terindikasi ada kongkalikong dengan pengelola judi tersebut.

Kegiatan perjudian merupakan melanggar hukum sebagaimana melanggar UU No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban perjudian ,pasal 303 diancam 10 tahun penjara.

Untuk itu diminta kepada Kapolres Karo AKBP Eko Yulianto SH,SIK,MM agar memerintahkan kepada anggotanya aau jajarannya segera tindak tegas dengan pengelola usaha judi tembak ikan ke empat orang itu,' Sesuai UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Sebagai Dasar Memberantas Dugaan Perjudian (17M/BT)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini