Sabtu, 02 Mei 2026 WIB
BPK RI, Keluarkan Resume LHP Kabupaten Bogor

Dugaan Rp. 4.2 Milliar Lebih Tak Disetor ke Kas Daerah, Apa benar..?

Administrator Administrator
Dugaan Rp. 4.2 Milliar Lebih Tak Disetor ke Kas Daerah, Apa benar..?

17MERDEKA|BOGOR: Keluarnya surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.Jawa Barat atas laporan keuangan Pemerintahan Kabupaten Bogor Tahun 2021 pada 29 Juli 2022 beraroma tak sedap hingga menjadi sorotan publik .

Terkait surat resume hasil pemeriksaan, BPK RI menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan di Kabupaten Bogor.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun terdapat empat item ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan salahsatunya tentang pengelolaan Retribusi Pelayanan, Persampahan dan Kebersihan pada hasil uji petik dinyatakan tidak memadai dan terdapat penerimaan retribusi yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp,4.209.381.975,00 , Apa benar ..?

Besarnya loss kas daerah dengan angka sekitar 4 Miliar lebih tersebut mendorong berbagai media lokal berlomba untuk mendapat konfirmasi atas LHP BPK RI Jawa Barat tersebut.

Dikutip dari berbagai portal media online lokal jawaban maupun pernyataan dari Kadis maupun Kabid pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab Bogor yang menyatakan telah membayarkan minusnya retribusi ke kas daerah.

Adanya klaim pengembalian nilai retribusi yang diketahui dari 7 UPT PS (Pengelolan Sampah) dan dari Dinas LH Kabupaten bogor dsinyalir tidak diiringi dengan penyampaian bukti pengembalian ke publik.

Sementar itu, Ketua DPC PWRI Bogor Raya, Rohmat Selamet, SH., Mkn mengakui telah mengirim konfirmasi tertulis ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Tertanggal 26 Januari 2023 terkait dugaan uang sebesar Rp.4.209.381.975 yang diduga tidak di setor tidak ke kas Daerah Kabupaten Bogor.

"Aneh, konfirmasi tertulis belum di balas. Zaman keterbukaan Informasi publik, sesuai dengan amanah dalam UU No 14 Tahun 2018, kita sudah melayangkan surat konfirmasi kepada DLH Kabupaten Bogor. Namun, belum di respon, " ujar, Rohmat dalam konferensi pers di Kantor DPC PWRI Bogor Raya.

Rahmad menambahkan tidak responnya DLH Kabupaten Bogor merupakan preseden buruk hingga terkesan ada indikasi tidak transparansi tata kelola keuangan daerah hingga berpotensi besar merugikan keuangan negara.

"Ketika KIP dan Transparansi tidak dilaksanakan, bukankah hal tersebut menjadi pemicu beredarnya opini liar? dan pastinya menimbulkan perspektif kurang baik. Sudah kami telusuri pemberitaan atas adanya pernyataan telah dikembalikan kurangnya retribusi ke kasda (Kas Daerah). Isi surat kami pun hanya ingin mendapat tambahan informasi atas berbagai kabar tersebut, dengan pastinya dapat memperlihatkan salinan pembayaran, walaupun bersifat foto dan copy saja sudahlah cukup," tegas, Rahmat .

Sebelumnya, Tim DPC PWRI juga telah mengajukan konfirmasi ke bagian Prolap BPKAD Kabupaten Bogor mengatakan unitnya hanyalah

berkaitan dengan publikasi kinerja saja dan menganjurkan langsung kepihak Inspektorat saja.

Guna pemberitaan berimbang H.Ade Yana Mulyana Kepala Dinas DLH Kabupaten Bogor ketika di konfirmasi melalui pesan WhatUpp ke nomor 0878.8877.**** hingga berita di turunkan belum juga membalas dan memberikan keterangan(17M.20)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini