Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Dugaan Kutip SPP Bervariasi " Kepsek Bungkam & Humas BS Sogok Wartawan. Apa Benar..?

Administrator Administrator
Dugaan Kutip SPP Bervariasi " Kepsek Bungkam & Humas BS Sogok Wartawan. Apa Benar..?

17MERDEKA|| Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN1) Berastagi menjadi sorotan . Pasalnya, pengutipan bermodus sumbangan Pendemi Pelajar (SPP) dilakukan oleh pihak sekolah bervariasi dari kelas 10 dikutip Rp 100.000 /siswa dan kelas 11 serta kelas 12 bayar Rp 70 ribu persiswa.

Sumbangan itu bersifat sukarela dan pemberi memiliki kebebasan untuk memberikan atau tidak. Pungutan itu bersifat wajib dan mengikat, ada konsekuensi atau sanksi .

Kalau dilihat dari surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Kadisdiksu) nomor 400.3/Sb Tahun 2024 tentang ,dimana SMKN 1 Berastagi melakukan atau melaksanakan pengutipan uang SPP dengan jumlah dan waktu yang telah ditetapkan " katanya kepada Wartawan

Maka, sambungnya perlu dilakukan penyelidikan oleh APH, sebab ada kerancuan pada isi surat edaran tersebut, dimana larangan pengutipan uang SPP berlaku pada saat Penerima Peserta Didik Baru (PPDB)

" Nah , ini perlu penyelidikan apakah surat edaran itu hanya berlaku pada saat PPBD atau seterusnya 'ungkapnya

Sumbangan sekolah menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara satuan Pendidikan melanggar peraturan perundang undangan atau nilai meresahkan masyarakat.

Kepala Sekolah SMK N1 Berastagi Satria Ginting melalui humas SMK Negeri 1 Berastagi berinisial BS mengakui adanyakutipan bersifat sumbangan pembinaan pendidikan setiap bulannya."Pengutipan berdasarkan hasil musyawarah antara pihak sekolah Komite Sekolah dan Orang tua murid " tegas, BS kepada wartawan.

Tanbahnya lagi, benar ada uang SPP nilainya bervariasi, kelas 10 bayar Rp 100 ribu kelas 11 dan 12 bayar Rp 70 ribu, namun peruntukannya lebih banyak untuk kesejahteraan guru dan Wakil Kepala sekolah "tutur BS ,kepada Wartawan, kemarin (9/4/25)

Anehnya berbanding terbalik dengan surat edaran nomor :400.3/Sb Tahun 2024 tentang pelaksanan tahun pelajaran baru 2024/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara

Diketahui dalam surat edaran dijelaskan bahwa, terkait dengan poin pada angka 8 (delapan) khusus pada SMA/SMK/SLB dan atau pembiayaan lainnya pada saat pelaksanaan daftar ulang peserta didik.

Untuk diketahui, pada tanggal 24 Juni 2024 , Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Kadisdiksu) "Ir. Abdul Haris Lubis ,M.Si " mengeluarkan surat edaran nomor :400.3/Sb Tahun 2024 tentang pelaksanaan tahun pelajaran baru 2024/2025 " Surat itu ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah l s.d XlV dan Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB se Sumatera Utara

Surat edaran ini ditembuskan kepada Pj Gubernur Sumut, Sekretaris Daerah Provsu, Inspektur Provinsi Sumatera Utara, Ombudsman Provinsi Sumatera Utara dan Koordinator Pengawas Sekolah Provsu (17M/Tim)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini