Selasa, 09 Desember 2025 WIB
Pro Jurnalis Siber

Dua Tahun Tanpa Kepastian, Dugaan Penipuan Rp58 Juta Tuai Sorotan

Administrator Administrator
Dua Tahun Tanpa Kepastian, Dugaan Penipuan Rp58 Juta Tuai Sorotan

17MERDEKA||Dua tahun berlalu sejak laporan dugaan penipuan dilayangkan ke Polres Simalungun, Sumatera Utara, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti. Laporan dengan Nomor: LP/B/291/X/2023/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT atas nama pelapor Faini itu membuat publik mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Kasus ini berawal pada Sabtu, 26 Agustus 2023, di Jalan Asahan Huta Mawar, Kelurahan Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Berdasarkan keterangan pelapor, Faini, suaminya Fikri Mandala Putra menjadi korban dugaan penipuan oleh seorang pria berinisial AN.

Pada 25 Juli 2023, AN datang meminjam uang Rp30 juta dengan alasan orang tuanya sakit dan menitipkan mobil Toyota Innova BK 1095 WQ sebagai jaminan, berjanji akan mengembalikan uang dalam sebulan. Beberapa hari kemudian, 3 Agustus 2023, AN kembali datang dengan alasan istrinya sakit, meminjam lagi Rp28,75 juta, dan menitipkan mobil Avanza BK 1175 JH.

Namun janji itu tak pernah ditepati. Pada 26 Agustus 2023 dini hari, pemilik asli mobil Innova datang mengambil kendaraannya dengan membawa BPKB asli. Saat itulah Fikri baru menyadari telah tertipu. AN diduga melarikan diri dan tak dapat dihubungi hingga kini. Total kerugian yang dialami pasangan Faini dan Fikri mencapai Rp58.750.000.

Merasa laporannya tidak ditindaklanjuti, Faini mengadu ke media. Ia berharap kepolisian dapat memberikan kepastian hukum.

“Kami hanya ingin keadilan. Uang kami hasil kerja keras, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan dari pihak kepolisian,” ujar Faini saat ditemui wartawan, Jumat (7/11/2025).

Menanggapi lambannya penanganan kasus, Ariswan, aktivis muda asal Sumatera Utara, menyebut hal ini dapat mencoreng citra kepolisian.

“Kasus ini jelas termasuk dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Penyidik wajib menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai ketentuan KUHAP Pasal 1 angka 2, yang menegaskan kewajiban penyidik untuk bertindak profesional dan berkeadilan,” tegas Ariswan kepada Redaksi, Sabtu (8/11/2025).

Ia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Simalungun beserta jajarannya.

“Jangan biarkan masyarakat kecil kehilangan kepercayaan kepada institusi Polri. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Tim redaksi berupaya mengonfirmasi Kapolres Simalungun melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 7 November 2025, namun belum mendapat respons. Konfirmasi ke Humas Polres Simalungun juga dilakukan pada 9 November 2025, dan hanya mendapat jawaban singkat:

“Sabar ya, saya konfirmasi dulu ke reskrim,” tulis perwakilan Humas Polres Simalungun melalui pesan singkat.Hingga berita ini ditayangkan, Polda Sumut pun belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

Menurut Pasal 378 KUHP, seseorang yang melakukan penipuan dapat diancam pidana penjara maksimal empat tahun. Proses penyidikan seharusnya dilakukan sesuai mekanisme KUHAP, di mana penyidik wajib menindaklanjuti laporan masyarakat dalam tenggat waktu wajar, terutama jika bukti awal sudah cukup kuat.

Praktisi hukum (misalnya), Dr. Yudi Pramana, SH, MH, menilai keterlambatan penanganan bisa dianggap sebagai bentuk kelalaian administrasi.

“Setiap laporan pidana wajib ditindaklanjuti sesuai prinsip due process of law. Jika penyidik diam terlalu lama tanpa kejelasan, pelapor bisa menempuh pra-peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP,” jelasnya.

Publik kini menanti langkah tegas dari Kapolri dan Polda Sumut dalam menangani kasus ini. Keadilan bagi Faini menjadi ujian nyata bagi komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Indonesia.(17M/50)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini