Senin, 20 Juli 2026 WIB

Saksi Tak Hadir, Sidang Pungli Proyek Tol Bocimi Ditunda

Administrator Administrator
Saksi Tak Hadir, Sidang Pungli Proyek Tol Bocimi Ditunda
17MERDEKA
terdakwa saat duduk di kursi persidangan
17MERDEKA, BOGOR - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan atau pungli pada proyek pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Bocimi di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, kini memasuki babak baru.

Kasus yang menyeret mantan Kaur Kesra Desa Wates Jaya bernama Anita dan seorang Ketua RT yakni Engkus sebagai tersangka itu, mulai memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor alias korban di PN Cibinong pada, Selasa (22/08/2017), majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rio D,SH menunda sidang sampai tanggal 29 Agustus nanti karena para saksi tidak hadir dalam persidangan.

Informasi yang dihimpun, sidang perdana kasus yang sempat menjadi isu Nasional ini telah digelar pada 10 Agustus 2017 lalu dengan agenda sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Karena para saksi tidak bisa hadir, maka sidang ditunda minggu depan yakni tanggal 29 Agustus 2017. JPU dan Pembela diminta ikut berperan menghadirkan saksi agar proses persidangan bisa berjalan," ucap Hakim Ketua, Rio D,SH sebelum menutup sidang.

Kuasa hukum terdakwa, Irwansyah SH usai menghadiri persidangan mengatakan, dirinya tetap akan mengikuti proses persidangan sampai ada putusan yang mengikat secara hukum (inkrah).

"Kami tetap akan hadir dalam setiap persidangan. Sidang ditunda karena para saksi terlapor tidak hadir, soal apa alasan mereka kita tidak tahu secara pasti," imbuhnya.

Ditempat yang sama, JPU Anita Dian Wardhani SH enggan berkomentar. Meski begitu, dalam sidang nanti pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik dari Polres Bogor sehingga para saksi bisa hadir.

"Kan ditunda mas minggu depan, saya tidak bisa berkomentar soal hal ini," singkatnya.

Pantauan di lokasi sidang, mantan Kaur Kesra Desa Wates Jaya, Anita binti Duloh dan Engkus selalu Ketua RT yang terpaksa duduk di bangku pesakitan karena kasus yang menjeratnya tampak tertunduk lesu dan langsung masuk ke dalam ruang tunggu tahanan di bawah pengawalan petugas sesaat setelah hakim ketua mengetuk palu dengan putusan sidang ditunda. (17M/20)

Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini