Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

Program Jaksa Sahabat Guru Masih Berlaku, Kasus BOS Sipat Kasuistis

Administrator Administrator
Program Jaksa Sahabat Guru Masih Berlaku, Kasus BOS Sipat Kasuistis
17merdeka.com

17MERDEKA, BANDUNG - Untuk memperlancar kinerja Program Jaksa Sahabat Guru (JSG) di Provinsi Jawa Barat, masih berlaku hingga Oktober 2020. Sejak mewabahnya Covid- 19 Maret lalu tiarap, karena terhambat anggaran Dinas Pendidikan tersedot penanganan covid-19. 

"Dengan berlakunya Memorandum of Understanding (MoU) yang diprakarsai Kajati Jabar Radja Nafrizal antara Disdik Jabar, Kejati dan PGRI Jawa Barat surat itu  masih berlaku hingga Oktober 2020. Artinya belum dicabut," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar Abdul Muis Ali saat di hubungi para Wartawn di Bandung Selasa (1/9/2020) siang.

Menurutnya, MoU itu berjenjang hingga ke daerah di seluruh Jawa Barat dan masing masing Kejari dan Disdik serta PGRI setempat. Sepakat menanda tangani MoU  untuk ditaati dan  dilaksanakan, hanya saja sejak Covid- 19 terhenti karena mewabahnya virus corona. 

"Kesepakatan itu, masih berjalan dan besar kemungkinan bisa di perpanjang dan masa berlakunya dua tahun. Karena sejak Covid- 19 program JSG jadi vucum terkendala dana," jelas Abdul Muis Ali.

Dijelaskan, JSG ruang lingkup kesepakatan meliputi, pengawalan dan pengamanan pelaksanaan pengelolaan keuangan negara oleh Guru melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Hanya saja TP4D telah di bubarkan.  

Abdul Muis Ali menegaskan, JSG memberikan penerangan hukum tentang pencegahan tindak pidana korupsi. Potensi terjadinya tindak pidana umum serta tindak pidana lain bagi Guru saat melaksanakan tugas serta materi terkait perdata dan tata usaha negara

Kesepakatan itu, tuturnya memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi, pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lain. 

MoU mendorong untuk melakukan diskusi dan pembahasan bersama dalam mengindentifikasi masalah terkait penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan

Dalam kesepakatan itu tuturnya, para pihak dapat melakukan segala tindakan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi yang relevan dalam meningkatkan mutu pelayanan pengabdian kepada masyarakat.

"Pengusutan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) oleh Kejari Kota Bogor sifatnya kasuistis," kata Abdul Muis Ali. (17M.30)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini