Minggu, 19 April 2026 WIB

Pangkostrad dan DPRDSU Minta Poldasu Hentikan Galian C Ilegal di Areal PTPN III

Administrator Administrator
Pangkostrad dan DPRDSU Minta Poldasu Hentikan Galian C Ilegal di Areal PTPN III
INT :

17MERDEKA, Labuhanbatu - Galian C ilegal yang menggunakan akses lintasan areal Kebun Janji PTPN III di Labuhanbatu, hingga kini masih terus beroperasi tanpa tersentuh hukum.


Ironisnya, pihak PTPN III terkesan melakukan pembiaran hingga kuat dugaan pemberian uang upeti sebesar Rp50 Juta perbulan terhadap oknum-oknum pegawai PTPN III santer terdengar.

Ketika dikonfirmasi terkait dugaaan pemberian uang sebesar Rp 50 juta dari pengusahaa ilegal Galian C, Humas Kandir PTPN III Herfrik, membantahnya.

"Terkait isu pemberian Rp 50 juta perbulan itu tidak benar. Bila terbukti pegawai PTPN III menerima uang, kita akan memberikan peringatan dan langsung memecatnya," ungkap Herfriik ketika dikonfirmasi via seluler, Kamis (12/10/17).

Terpisah, terkait Galian C di Labuhanbatu, Komisi A DPRDSU H. Burhanuddin Siregar SE berkomentar keras. Ia secara tegas meminta pihak Kepolisian harus segera menghentikan praktik ilegal tersebut. "Polisi harus segera menghentikan opersional Galian C ilegal itu," katanya.

Ditanya lebih lanjut apakah dibenarkan opersional Galian C ilegal memanfaatkan areal perkebunan milik negara, Burhanuddin menjelaskan dari perizinan Galian C serta aktivitasnya disinyalir sudah menyalahi aturan.

"Terkait perizinan Galian C itu ada di provinsi. Adanya aktivitas Galian C jelas sudah menyalahi aturan. Poldasu atau Polres Labuhanbatu harus bertindak tegas, hentikan itu," ungkap Burhanuddin dengan nada tinggi (11/10/17) melalui seluler.

Sementara, Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi turut berkomentar terkait keberadaan Galian C ilegal yang melilbatkan oknum TNI tersebut.

"Yang jelas, tambang galian apapun itu harus sesuai aturan yang berlaku. Bila terkait hal tersebut tidak sesuai dengan regulasinya jelas itu salah dan harus ditindak," tegas jenderal bintang tiga itu, (11/10/17) melalui seluler.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, 3 titik lokasi Galian C tersebut berbeda.kepemilikan yang diketahui masing-masing bernama Aziz , Si tio dan Impek keturunan tionghoa sebagai penguasa galian C yang ada di seputaran lokasi  PTPN III tanpa tersentuh hukum.

Satu dari 3 pengusahaa galian C tersebut bernama Aziz di perkirakan sudah melakukan aktipitas pertambangan itu, sudah berjalan sejak tahun 2012 lalu.

Menurut staf PTPN III M. Fariz Abdi ketika dikonfirmasi 17MERDEKA.COM di ruang kerjanya mengatakan, PTPN III Kebun Janji tidak pernah memberikan izin memanfaatkan areal kebunnya. "Sepengetahuan saya tidak pernah diterbitkan izin menggunakan akses jalan untuk mengangkut hasil galian," jawabnya.

Sementara itu, A. Bangun, staf Humas Kebun lainnya menuturkan bahwa pihak perkebunan pernah menuntut akses jalan tersebut, tapi adanya keberatan dari warga sekitar sehingga palang tersebut dibatalkan.

Ditanya lebih lanjut, ada tidak pemberian uang setoran dari pengusahaa Galian C terhadap beberapa oknum PTPN III, ia langsung membantahnya.

Namun sedikit berbeda disampaikan Herfrik Humas Kandir PTP III bahwa menurut laporan dari pihak PTPN III Kebun Janji bahwa jalan itu untuk akses warga. " Kalau pun ada perawatan semestinya pihak pemerintah setempat dan tanaman pohon karet itu sudah menjelang habis masa produksi jadi tidak ada masalah," kilahnya.

Akibat Galian C di lokasi  DAS Aliran Sungai Bilah di Desa Janji kecamatan Bilah Barat  Kabupaten Labuhan batu kini rusak akibat pengerukan pasir dan batu di bantaran sungai. Dari lokasi terlihat penyangga seputar aliran sungai rusak dan langsung mengancam kelestarian tatanan aliran sungai Bilah. (17M.07/30)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini