Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

KWSC Laporkan Bupati Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan Terkait SPAM Sentul

Administrator Administrator
KWSC Laporkan Bupati Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan Terkait SPAM Sentul
17merdeka.com

17MERDEKA, BOGOR - Warga Kabupaten Bogor yang tergabung dalam Komite Warga Sentul City (KWSC) bersama WALHI, mendatangi gedung kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (21/7/2020). Kedatangan mereka untuk melaporkan Bupati Bogor dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan terkait penyelenggaraan SPAM Sentul.

"Kami menaksir potensi kerugian negara, dalam hal ini pemerintah kabupaten bogor, setidak-tidaknya sebesar Rp. 785.267.200,- per bulan," ungkap pengurus KWSC, Deni Herlina  Selasa kemarin.

Uang sebesar itu, kata Deni, seharusnya diterima oleh Pemda Bogor apabila penyelenggaraan SPAM di Kawasan Sentul City dilakukan oleh PDAM Tirta Kahuripan selama masa transisi peralihan penyelenggaraan SPAM dari PT Sentul City ke PDAM Tirta Kahuripan, sejak 31 Juli 2019 hingga 31 Juli 2020, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 693/309/Kpts/Per-UU/2019.

"Selama ini, penyelenggaraan air minum di Kawasan Sentul City dilakukan oleh PT Sentul City dan anak perusahaannya, PT Sukaputra Graha Cemerlang yang dipasok dari PDAM Tirta Kahuripan berdasarkan kontrak jual beli air sejak tahun 2001," ujarnya.

Dalam penyelenggaraan SPAM tersebut, kata dia, PT Sentul City menjadikan air sebagai alat intimidasi bagi warga yang tidak mau membayar Biaya Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan (BPPL), meskipun warga Sentul City membayar tagihan air.

Padahal, kata dia, penarikan BPPL di Kawasan Sentul City telah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan PT Sentul City tidak berhak menarik BPPL dari warga di seluruh Kawasan Sentul city, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3415/K/Pdt/2018 tertanggal 21 Desember 2018.

Oleh karena itu, pihaknya menuntut KPK agar mengusut tuntas dugaan korupsi penyelenggaraan SPAM di Kawasan Sentul City yang dilakukan oleh PDAM Tirta Kahuripan dan Bupati Bogor.

Di tempat yang sama, Wahyu perwakilan Walhi, meminta agar menghentikan privatisasi air dan intimidasi terhadap warga Sentul City dengan memutus jaringan air warga. "Tidak perpanjang masa transisi penyelenggaraan SPAM di Kawasan Sentul City," tambahnya.

Selain itu, dia meminta agar PDAM Tirta Kahuripan segera mengambil alih penyelenggaraan SPAM di Kawasan Sentul City secara penuh dam segera serahterimakan Prasarana, sarana, dan Utilitas (PSU) dari PT Sentul City kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. (17M.30)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini