Rabu, 22 April 2026 WIB

Dua Penjual Pil Terlarang Diciduk Polsek Karangtengah

Administrator Administrator
Dua Penjual Pil Terlarang Diciduk Polsek Karangtengah
Internet
ilustrasi

17MERDEKA, Cianjur – Kepolisian Sektor (Polsek) Karang Tengah berhasil menangkap dua tersangka yang diduga pengedar pil jenis tramadol dan riklona yang mengandung psikotropika yang sebetulnya sudah dilarang untuk diperjual belikan secara bebas. 

Kapolsek Karangtengah, Kompol Agus Jamaludin menuturkan, pihaknya kini sudah mengamankan dua pemuda yang masing-masing bernama Zainubar dan Muyasir asal Aceh.

Mereka ditangkap di depan salah satu toko kosmetik yang ada di Kampung Baros Desa Sukataris Kecamatan Karangtengah setelah mendapat laporan dari warga yang gerak-geriknya mencurigakan," kata Agus kepada wartawan Jumat (25/8).

Dari para pelaku, tambah orang nomor satu di jajaran Polsek Karangtengah ini, pihaknya berhasil mengamankan 2.000 lembar kemasan obat berisi 20 ribu butir pil tramadol h-c-i dan 17 lembar kemasan obat berisi 170 butir pil jenis riklona di kontrakannya.

"Mereka jual secara diam-diam dengan harga kisaran 40 ribu rupiah per butir untuk jenis obat riklona, sementara untuk jenis obat tramadol dijual 30 ribu rupiah per lembar berisi sepuluh butir," tambahnya.

‪Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua tersangka dikenai undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (17M/20)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini