Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

Demi Lancarkan Bisnisnya, Distributor LKS Jual Nama Wartawan

Administrator Administrator
Demi Lancarkan Bisnisnya, Distributor LKS Jual Nama Wartawan
17MERDEKA

17MERDEKA, BOGOR - Maraknya penjualan buku LKS di sejumlah sekolah di Kabupaten Bogor membuat resah orang tua murid.

Beberapa penjual buku yang rumahnya tidak jauh dari sekolah saat dikonfirmasi dengan tim pewarta mengaku hanya menjualkan titipan distributor yang sudah bekerja sama dengan pihak sekolah.

Kemudian tim menyelusuri para distributor, salah satu distributor bernama J, ketika ditemui mengatakan, bahwa buku LKS tidak ada pidananya sepanjang orang tua murid mau membeli.

Demikian juga dengan, E salah seorang distributor melalui telepon mengatakan, hanya satu sekolah saja yang ia suplai dan untuk sekolah yang lain itu orderan dari J.

"Saya juga sudah dimintai uang dengan si J. yang katanya buat teman-teman wartawan," katanya. 

Kemudian  E, distributor LKS tersebut telah melakukan fitnah kepada Francisco R Samosir, SH. M.Hum selaku Perwakilan www.Mulajadinews.com di Pulau Jawa. 

E mengatakan bahwa dirinya telah memberikan jatah kepada Frans sejumlah Rp500 ribu. Hal ini dilakukan dengan tujuan memperlancar penjualan LKS 

Lain hal dengan A salah seorang kepala sekolah ketika diminta keterangannya terkait penjualan buku LKS, Sabtu (06/01/18)  menyampaikan, bahwa dirinya dipaksa oleh oknum yang bernama J, mengatasnamakan wartawan.

Selain jadi distributor, J juga ikut jual yang bukunya boleh minta sama penjual nya. Kemudian J juga minta uang kepada yang jual buku dengan alasan untuk wartawan. 

Direktur Jendral Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud Hamid Muhammad, ketika dikonfirmasi menegaskan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar. 

Pasalnya, jual beli LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1.

"Dalam permen tersebut ditegaskan Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah," jelasnya.

Hamid Muhammad menyatakan, praktik jual beli LKS masuk dalam kategori bahan ajar di sekolah dan tidak bisa dibenarkan sehingga harus dihentikan.

"LKS sebenarnya boleh digunakan asal dibuat oleh guru dan tidak diperjualbelikan, dalam Kurikulum 2013, LKS sudah diintegrasikan dalam buku pelajaran yang diberikan pemerintah," tuturnya. (17M.20)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini