Sabtu, 18 April 2026 WIB

Polsek Medan Kota Amankan Wanita Aniaya Pekerja Restoran

Administrator Administrator
Polsek Medan Kota Amankan Wanita Aniaya Pekerja Restoran
17merdeka.com
Petugas Polsek Medan Kota perlihatkan tersangka dan kayu untuk memukul korban, Jumat (6/8/2021).

17MERDEKA, MEDAN -Seorang wanita tersangka kasus penganiayaan diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Kota dari kediamannya, kemarin.Tersangka YZ (22), karyawan swasta, warga Pantai Burung, Kelurahan Aur, Medan Maimun.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Waka Polsek AKP AW Nasution, Jumat (6/8/2021) mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi LP/188/V/2021/SPKT/Polsek Medan/Polrestabes Medan/Sek M Kota tanggal 11 Mei 2021.

Dijelaskannya, korban Suida Br Nainggolan (28), karyawan swasta warga Jalan Glugur Rimbun Perumahan, Medan Sunggal. Korban dan tersangka merupakan karyawan restoran.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi Selasa, 11 Mei 2021 pukul 14.00 di Jalan Semarang (Restoran Ken Ce Pui) Kelu Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.

Saat itu, korban dan terlapor sedang bekerja membersihkan ember pasir yang digunakan untuk menyaring air. Namun kemudian terjadi keributan mulut antara korban dan terlapor karena diduga malas menjalankan pekerjaannya.

Selanjutnya terlapor memukul korban dengan kayu mengakibatkan luka dan berdarah di dahi kirinya.

Karenanya korban melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Kota.

"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan. Terhadap tersangka dikenakakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan dilakukan penahanan," sebut Nasution. (17M.05)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini