Selasa, 26 Mei 2026 WIB

Polisi Sita 10 Kg Ganja dari Bandar di Tembung

Administrator Administrator
Polisi Sita 10 Kg Ganja dari Bandar di Tembung
17merdeka.com
Faidir menginterogasi tersangka, Selasa (29/6/2021).

17MERDEKA, MEDAN - Polsek Medan Area berhasil meringkus seorang bandar narkotika jenis ganja HS (48), warga Jalan Pasar VII/Jalan Makmur, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deliserdang tak jauh dari kediamannya, Rabu (23/6/2021) sekira pukul 11.30 WIB.

"Tersangka berhasil kita bekuk saat menjual ganja paket Rp20 ribu," kata Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rianto, Selasa (29/6/2021).

Setelah dilakukan pengeledahan di rumah tersangka, sambung Faidir, petugas menemukan 10 kilogram ganja.

"Tersangka mengaku membeli ganja itu dari pria inisial A (DPO) seharga Rp1 juta dan kembali menjualnya Rp1,2 juta," ungkap Faidir.

Faidir menegaskan, pihaknya masih memburu penjual ganja kepada tersangka, yakni inisial A.

"Tersangka melanggar Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Faidir. (17M.05)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini