Sabtu, 18 April 2026 WIB

Pengedar Sabu Divonis Bebas

Administrator Administrator
Pengedar Sabu Divonis Bebas
17merdeka.com
Majelis hakim diketuai Syafril Batubara yang memberikan vonis bebas kepada pengedar narkoba.

17MERDEKA, MEDAN -Terdakwa pengedar 58 gram sabu, Saiful Irwansyah (43) warga Dusun III Desa Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, divonis bebas hakim. Padahal sebelumnya terdakwa ini dituntut 11 tahun penjara.

Vonis bebas terhadap terdakwa Saiful Irwansyah itu disampaikan majelis hakim diketuai Syafril Batubara dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/9/2021) sore.

Majelis hakim menilai bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dan terlibat dalam perkara narkotika yang juga menjerat terdakwa Supiandi (dilakukan penuntutan secara terpisah).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Saiful Irwansyah tidak terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 58 Gram. Memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari rutan Polda dan merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa," vonis ketua majelis hakim Syafril Batubara.

Putusan hukum itu disampaikan majelis hakim atas beberapa pertimbangan berdasarkan fakta persidangan dan kesaksian saksi polisi maupun terdakwa Supiandi dalam perkara peredaran 58 gram narkotika jenis sabu.

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada JPU maupun penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan menerima atau banding. Sebab, vonis berbanding terbalik dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara.

Sementara itu sebelumnya dalam dakwaannya JPU menguraikan, perkara itu bermula pada Minggu, 17 Januari 2021 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa menghubungi Raja (DPO) dan terdakwa berkata “bro pesan barang 2 ons bro” lalu Raja menjawab “oke nanti di telpon sama anggota”. Lalu sekira pukul 20.30 WIB terdakwa dihubungi oleh orang suruhan Raja dan berkata “bang ke Suzuya jumpa di situ” lalu terdakwa jawab “oke”.

Kemudian terdakwa pergi ke Suzuya Tanjung Morawa untuk menemui orang suruhan Raja dan setelah terdakwa bertemu dengan orang suruhan Raja langsung menyerahkan sabu dan lalu terdakwa langsung pergi.

Kemudian sekira pukul 17.30 WIB terdakwa dihubungi oleh Supiandi lalu berkata “bang ada yang mau beli bahan” lalu terdakwa jawab “ya udah merapat” dan sekira pukul 18.15 WIB Supiandi datang menemui terdakwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Gang Nangin Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang.

Setelah bertemu dengan Supiandi lalu terdakwa langsung menyerahkan sabu kepadanya dan pada saat itu datang saksi Jos Pahala Simarmata dan saksi Wira Hadianto Nasution (keduanya anggota Ditresnarkoba Polda Sumut) dan melakukan penangkapan.

Kedua saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Usai ditangkap, dari terdakwa dan Supiandi disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening tembus pandang dibalut kertas tisu berisikan sabu dengan berat seberat 58,01 gram, 1 kotak kacamata warna biru didalamnya 1 bungkus plastik bening tembus pandang berisikan sabu seberat 9,70 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (17M.05)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini