Sabtu, 18 April 2026 WIB

Maling Mesin AC Ditangkap Polsek Medan Baru

Administrator Administrator
Maling Mesin AC Ditangkap Polsek Medan Baru
17merdeka.com
Maling mesin AC diamankan bersama barang bukti

17MERDEKA, MEDAN -Warga Jalan Alfalah V No 21, Kelurahan Glugur Darat I Medan, berhasil meringkus seorang maling mesin AC outdoor usai beraksi di kediaman Muhammad Syafii (48).

"Kini, kita sedang memburu seorang pelaku lagi," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Selasa (28/9/2021).

Ketika itu, terang Sitorus, tersangka Riski Saragih (24), warga Jalan Merak, Gang Keluarga No 8, Kelurahan Sei Sikambing B Medan bersama temannya yang sedang diburu bernama Biring mencuri 2 mesin AC milik korban pada Jumat (17/9/2021) sore.

Beruntung, aksi tersangka dipergoki warga hingga diteriaki maling. Tersangka Riski Saragih berhasil ditangkap, namun Biring lolos dari sergapan.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti mesin AC, kunci ring dan pas serta pisau diserahkan ke Mapolsek Medan Baru.

Tersangka mengaku beraksi dengan cara memanjat tembok dan merusak mesin out door AC.

Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman 7 tahun kurungan karena dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. (17M.05)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini