Rabu, 25 Februari 2026 WIB

Buktikan Negara Hadir Lindungi Kesehatan Masyarakat, Kemenkes RI Wajib Uji Laboratorium Vape.

Administrator Administrator
Buktikan Negara Hadir Lindungi Kesehatan  Masyarakat, Kemenkes RI Wajib Uji Laboratorium Vape.

17MERDEKA||Penggunaan rokok elektrik (Vape) dikalangan remaja semakin mengkhawatirkan. Kewajiban Kemenkes RI segera melakukan uji laboratorium Vape guna mengetahui efek negatif sebagai cerminan hadirnya negara sesuai di undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Katagori zat kimia dalam cairan (liquid) Vape etomidate. Adapun kategori bahan kimia memicu penyakit kanker paru non-Small Cell Lung Cancer (NSCLC) akibat terperangkapnya polusi kimia di paru-paru. Jelas tanpa kontrol pemerintah di kwatirkan peredaran Vape rokok elektrik sangat merugikan kesehatan masyarakat Indonesia.

Diketahui didalam situs resmi pemerintah Singapura, etomidate ditemukan dalam satu dari tiga vaper atau pengguna vape rokok elektrik.

Pengguna Vaping Etomidate biasanya memiliki gejala yang dapat dikenali. Tidak seperti rokok tembakau pemerintah republik Indonesia melalui kementerian kesehatan kerap menempelkan iklan bahayanya penyakit di setiap produk bungkus rokok tembakau yang ada di pasaran.

Ironisnya, di setiap produk Vape rokok elektrik tidak memiliki himbauan berupa iklan dari pemerintah pusat atau daerah tentang efek dan bahaya bila masyarakat mengkonsumsinya.

Prilaku hidup yang bersih dan sehat demi terwujudnya peningkatan kesehatan masyarakat Indonesia.(17M/15)...BERSAMBUNG.....

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini