Rabu, 25 Februari 2026 WIB

Polres Sergai Ungkap Kasus Pembunuhan Di Sungai Buaya

Administrator Administrator
Polres Sergai Ungkap Kasus Pembunuhan Di Sungai Buaya

17MERDEKA||Dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Sergai,AKP Binrod Situngkir SH. MH dan Kapolsek Kotarih, AKP Pargaulan Manurung, SH seta Kanit Pidum, IPDA Hendri Ika Panduwinata, Satuan Reserse Kriminal kepolisian resort kota Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku berhasil diringkus saat akan melarikan diri ke Asahan.

Kepada wartawan dalam Konferensi Persnya, Senin (23/02/2026) Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu mengatakan , Berawal dari laporan polisi ke Polsek Kotarih atas laporan Suriono Barus (30) warga Dusun IV, Desa Sungai Buaya. Tersangka akhirnya berhasil kita amankan. Tersangka sempat akan melarikan diri saat akan diamankan.

"Berawal dari laporan polisi Nomor LP/10/II/2026/SPKT/ Polsek Kotarih/ Polres Sergai/ Polda Sumut tertanggal 15 Februari 2026. Pelaku pembunuhan berhasil kita ringkus. Motif pelaku membunuh korban karena pelaku SD alias S.IK (45) warga Dusun I Sungai Buaya emosi dengan korban bernama Irfan Barus (31) warga Dusun IV Sungai Buaya. Pelaku lalu menikam korban hingga akhirnya korban tewas.

Pelaku lalu kabur dan berhasil kita amankan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," ucap AKBP Jhon Herry Rakutta Sitepu mengakhiri. (17M/05)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini