Selasa, 21 Juli 2026 WIB

Warga Malaysia Otak Pelaku Sindikat Sabu 15 Kg

Administrator Administrator
Warga Malaysia Otak Pelaku Sindikat Sabu 15 Kg
17MERDEKA
kapoldasu saat memaparkan kasus 15 kg sabu yang otak pelakunya seorang warga negara malaysia

17MERDEKA, MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw menyebutkan kalau sabu seberat 15 Kg yang belum lama ini diungkap, milik seorang warga asing asal Malaysia.

Irjen Pol Paulus Waterpauw menyampaikan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menangkap lima orang, tiga di antaranya ditembak mati. 

Ketiga pelaku yang ditembak mati itu Chin Yoon Fah als Acin (57) warga Simpang Jalong Sungai Siput Perak Malasya, Joni als Aguan (47) warga Jalan Bajak V No 6 Kecamatan  Mariendal I Kabupaten Deliserdang dan Tan Siong Tiong alias Tiong (45) warga Jalan Binjai KM 15,5 No 2 Kelurahan Sumber Melati Diski Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang. 

"Dua orang kita tembak terukur kakinya yakni, Susanto alias Santo (37) warga Jala  sampai Gang Tenggiri Medan/Jalan Mangga Besar 5 No 21 Jakarta dan Azhari (35) warga Jalan Pemasyarakatan Kelurahan Lalang Kecamatan Sunggal Deli Serdang," katanya.

"Otak pelaku atau pemilik sabu ini warga Malaysia yang turut kita tembak mati," paparnya di Rumah Sakit Bhayangkara Poldasu, Senin (8/1/2018).

Dari hasil penyelidikan, warga Malaysia ini baru sekali memasok sabu ke Indonesia. 

"Dari penyelidikan, pelaku ini baru sekali memasok," ujar Kapolda didampingi Direktur Narkoba Poldasu Kombes Pol Hendrik Marpaung dan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting.

Rencananya, sabut seberat 15 Kg ini akan dibawa ke Provinsi Pekan Baru. 

"Ini jaringan internasional, Malaysia, Medan, Pekan Baru," jelasnya.

Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, warga Malaysia yang berprofesi sebagai juru masak itu membawa sabu dari jalur laut. 

"Dia sendiri yang membawa sabu itu," ucapnya.

Ketiga pelaku ini, sambung Kapoldasu, terpaksa ditembak lantaran mencoba kabur saat dilakukan pengembangan. 

"Jadi ketika kita membawa para tersangka untuk menunjukkan di mana saja letak sabu disimpan, mereka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri," terangnya.

Awal pengungkapan kasus ini berawal tertangkapnya Azhari (35) di Jalan Bunga Sakura Kelurahan Tanjung Selamat Medan Sunggal dan petugas menyita barang bukti sabu seberat 4 Kg, 2 unit handpone, 7 buku rekening bank dan 1 unit sepedamotor.

Kemudian petugas mengembangkan hingga menangkap Chin Yoon Fah alias Acin (57), Joni als Aguan (47), Tan Siong Tiong alias Tiong (45) dan Susanto alias Santo. Dari sini petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 11 Kg, 8 unit handpone, KTP dan Pasport atas nama Chin Yoon Fah alias Acin.

Seperti diketahui, Ditres Narkoba Polda Sumut menggulung sindikat narkoba jaringan internasional, Jumat (5/1/2018). Dikabarkan tiga orang dari sindikat itu terpaksa ditembak hingga tewas lantaran mencoba melawan. (17M.05)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini