Sabtu, 18 April 2026 WIB

Tiga Perampok Truk Rokok Bernilai Rp2 Miliar Ditembak

Administrator Administrator
Tiga Perampok Truk Rokok Bernilai Rp2 Miliar Ditembak
17MERDEKA
Wadir Reskrimum Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan didampingi Kasubdit Jatanras, AKBP Faisal tunjukkan barang bukti, Selasa (10/10).

17MERDEKA, MEDAN - Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan (curas/perampokan) truk bermuatan rokok Gudang Garam senilai Rp 2,6 miliar, Selasa (10/10).

Sebanyak 11 tersangka dari 20 pelaku serta penandah ditangkap dari sejumlah tempat terpisah. Polisi masih terus mengembangkan kasus itu hingga ke luar Sumut. Tiga tersangka terpaksa ditembak karena melawan dan berusaha kabur ketika hendak ditangkap.

Wadir Reskrimum Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan didampingi Kasubdit III/Jatanras, AKBP Faisal Napitupulu menyebut, para pelaku beraksi menggunakan senjata air softgun di Jalan Lintas Medan-Aceh, Desa Bukit Selamat, Besitang, Langkat, Senin (11/9) lalu.

"Sembilan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.  Kami imbau segera menyerahkan diri," tegas Maruli.  

Adapun 11 tersangka yang berhasil ditangkap, Muhamad Yusuf sebagai pelaku utama, Jono alias Wakno, Afrizal alias April, Juliadi, Tody Novel, Irwansyah alias Iwan, Yusrizal, Zulkifli, Kariman Saragih, Wahyu Saputra dan Sangapta Ras Gurusinga alias Pak Ucok. 

"Para pelaku saat beraksi sudah terorganisir. Mereka naik mobil membuntuti truk dan mempalangnya. Senjata air softgun ditodongkan ke sopirnya, sedangkan pelaku lainnya membongkar muatan untuk dipindahkan ke mobil pelaku," terang Maruli.  

Kata dia, pelaku perampokan disertai kekerasan truk bermuatan rokok Gudang Garam, ternyata bukan hanya kali ini saja beraksi. Mereka mengaku sudah beraksi sebanyak tiga kali di sejumlah tempat. 

Pelaku utama dalam kasus ini bernama Muhammad Yusuf alias Yusuf Tongkol tak segan-segan menodongkan pistol ke arah sopir truk saat beraksi. 

"Mereka pernah beraksi di wilayah Tebing Tinggi, Medan dan Langkat. Total hasil curiannya mencapai Rp 6,1 miliar," sebut Maruli. Tiga pelaku utama kami hadiahi timah panas (ditembak, red). Yusuf Tongkol yang mendongkan pistol lalu melakban korbannya," kata Maruli Siahaan. 

Atas perbuatannya, 11 pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 Ayat (2) subsider 480 KUHPidana tentang perampokan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (17M.07)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini