Kamis, 03 September 2026 WIB

Tiga Pekan Perkara Kepemilikan Senjata Air Soft Gun Tidak Disidangkan

Administrator Administrator
Tiga Pekan Perkara Kepemilikan Senjata Air Soft Gun Tidak Disidangkan

17Merdeka, Medan - Sudah tiga pekan perkara kepemilikan Aire Sofgun dengan terdakwa Joni (48) warga Jalan Komplek Brayan City Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan belum juga digelar kembali perisdangannya oleh majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata SH.

Hal ini menjadi tanda tanya bagi insan pers yang meliput di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasalnya perkara tersebut menjadi perhatian khusus bagi awak media di pengadilan tersebut. Pasalnya terdakwa tidak ditahan oleh pengadilan.

Pantauan wartawan di pengadilan tersebut, Joni terakhir disidangkan oleh PN medan terkait kasus dugaan kepemilikan Senjata Aire Sofgun diruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/08/2020).

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren SH mengatakan kasus bermula pada Jumat (07/02/2020) terdakwa Joni sedang berada di rumahnya.

"Kemudian pada saat itu, petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya yang mencurigai terdakwa Joni ada kaitanya dengan judi Online oleh petugas kepolisian menggeledah rumah terdakwa Joni," kata JPU Anwar.

dikatakan Anwar Ketaren dalam dakwaannya, pada saat penggeledahan, petugas kepolisian Metro Jaya menemukan sebuah tas jinjing yang disimpan didalam lemari yang berisikan sepucuk senjata Airsoft Gun lengkap dengan tabung gas serta dengan gotri atau mimis.

"Setelah mengamankan terdakwa Joni dan barang bukti, lalu petugas kepolisian  menanyakan tentang izinnya kepemilikan senjata api tersebut," ujar JPU Anwar.

Namun, saat itu terdakwa Joni tidak dapat menunjukan izin atas kepemilikan senjata Soft Gun tersebut. Selanjutnya terdakwa Joni mengaku bahwa senjata Soft Gun tersebut dibeli dari Indra Gunawan alias Asong yang bekerja sebagai Pengurus Security komplek Brayan City dengan harga Rp.1.500.000 pada tahun 2017.

Selanjutnya, petugas kepolisian Metro Jaya menangkap terdakwa Joni dan menyerahkannya ke Kantor Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, memiliki  senjata aire sofguh tanpa izin dari yang berwenang, Joni pun didakwa sebagaimana diatur didalam Peraturan Kapolri No. 8 tahun 20012 tentang Dasar Soft Gun kategori senjata api," ujar JPU Anwar saat membacakan dakwaannya (17M.007)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini