Rabu, 22 April 2026 WIB

Terkait 'Golden Game', Polisi Dihadang Massa Bayaran

Administrator Administrator
Terkait 'Golden Game', Polisi Dihadang Massa Bayaran
Ilustrasi Polisi di hadang massa bayaran

17MERDEKA::Peran serta masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) sangat diperlukan. Ketika pihak kepolisian hendak melakukan penertiban dan penindakan, masyarakat seharusnya tidak menghalangi, karena bisa dijerat sanksi pidana.

Seperti diungkapkan Faris Yuda SH, seorang pemerhati hukum asal Kota Medan ketika dimintai tanggapannya mengatakan,Rabu (19/7/17).

"Jika sekelompok massa yang menghalangi kinerja kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan dapat diganjar dengan pasal 221 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan dan penahanan oleh kepolisian dapat dihukum pidana," ucap Faris.‬

Seperti peristiwa kedatangan pihak Sat Sabhara Polrestabes Medan di permainan mesin bola ketangkasan 'Golden Game' di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat yang dilakukan jajaran Polresta Medan, diduga dalam rangka penggerebekan arena judi tersebut, tidak berhasil, pasalnya ada sekelompok masyarakat melakukan penghadangan.

Terlihat, masyarakat terkesan ikut memberikan perlawanan dan membela pengelola tempat tersebut akibat telah menerima bayaran.

Guna menghindari terjadinya bentrokan, anggota kepolisian yang bermaksud melaksanakan tugas, langsung menghindar dari kerumunan massa. Kapolsek Medan Barat Kompol Viktor Ziliwu yang dikonfrmasi watawan, kemarin membenarkan."Benar ada personil Polresta Medan yang datang ke tempat itu, namun ada massa yang melakukan penghalangan," uajrnya,singkat. (17M/06)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini