Sabtu, 18 April 2026 WIB

Serang Polisi, Spesialis Pembobol Rumah Kosong Ditembak

Administrator Administrator
Serang Polisi, Spesialis Pembobol Rumah Kosong Ditembak
Foto : Tersangka
17MERDEKA,Medan-Ervin alias Kevin (29) warga Jalan Gelatik Dusun XIII, Desa Muliorejo, Kec. Sunggal Kab. Deli serdang terpaksa dihadiahi timah panas di betis kaki kiri. Pasalnya, spesialis pembobol rumah kosong ini mencoba kabur dengan melawan dan menyerang polisi saat hendak diamankan. Selasa (30/1/18) sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Binjai KM.12, Mulyorejo Sunggal DS.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH,SIK,MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman SE kepada wartawan memaparkan penangkapan tersangka berdasarkan laporan pengaduan tentang pencurian di rumah Ucok (40) di Jalan Orde Baru, Desa Muliorejo, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah atas 1 unit TV, DVD, Celengan, 11 buah Gelang, Cincin, Tas, Tablet Advan.

Menanggapi pengaduan itu, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dengan menyebar seluruh anggota. Tidak sia-sia, petugas mendengar tersangka ada menjual hasil curian berupa Televis kepada Aguan alias Hendry (32) warga Jalan Sentosa Gang Gelatik, Desa Mulyorejo, Kec. Sunggal DS.

Alhasil, penadah Hendry kepada polisi mengaku membeli TV tersebut dari saudaranya Ervin alias Kevin seharga Rp1.350.000. Tersangka selanjutnya diamankan ke Polsek Sunggal. Dari keterangan Hendy, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Ervin alias Kevin ke Jalan Binjai Km.12,5 Pabrik Ban, Desa Muliorejo Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang.

Saat hendak ditangkap, Kevin mencoba melawan dan menyerang petugas. Dengan terpaksa, polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak betis kaki kiri tersangka hingga berhasil dilumpuhkan dan langsung diboyong ke komando.Kepada polisi, tersangka mengaku nekat mencuri karena kalah main judi dan untuk membeli narkoba.

Atas perbuatannya tersangka Ervin alias Kevin dikenakan pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. Sementara Aguan alias Hendry dipersangkakan pasal 480 ke-1 dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 4  penjara.(17M/06)

Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini