Minggu, 19 April 2026 WIB

Ramadhan Pohan "Bantah" Replik JPU Kejatisu

Administrator Administrator
Ramadhan Pohan "Bantah" Replik JPU Kejatisu
17MERDEKA
Terdakwa Ramadhan Pohan menjalani persidangan kasus dugaan penipuan yang dilakukannya.

17MERDEKA, MEDAN - Mantan calon Wali Kota Medan periode 2015-2020, Ramadhan Pohan, membantah keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang beragendakan replik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/10).

Dalam sidang itu, Ramadhan Pohan menyatakan tidak terima karena JPU menuntutnya tidak sesuai fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti

yang dihadirkan.

Padahal, di persidangan sebelumnya penasihat hukum (PH)-nya sudah menyampaikan bukti-bukti terkait dugaan penipuan senilai Rp15 miliar

tersebut.

"Satu hal yang ingin saya katakan dari JPU tadi, adanya 18 kali

penyerahan uang ke saya. Tetapi, saya kan sudah sampaikan ke PH saya bukti alibi manifest penerbangan yang tidak mungkin ada dua Ramadhan Pohan dalam waktu yang sama di tempat yang berbeda," katanya kepada wartawan usai sidang.

Namun, sesal Ramadhan, hal itu tidak disinggung JPU. Begitu juga

dengan tanggal penyerahan uang yang disebutkan disaksikan istrinya

sudah disampaikan pada persidangan sebelumnya, tapi tidak ditanggapi

JPU.

"Dalam sidang minggu lalu sudah disampaikan istri saya saat itu berada di Jakarta sedang bekerja. itu ada buktinya berdasarkan absensinya. Tetapi kenapa tidak ditanggapi, atau memang tidak bisa dibantahkan bukti itu," ujarnya.

Selain itu, Ramadhan Pohan juga mempermasalahkan bukti cek yang

diserahkan ke Linda yang disebutkan berdasarkan permintaannya. 

"Disampaikan JPU, bukti cek itu berdasarkan permintaan Ramadhan

Pohan. Ini aneh. Dalam UU kerahasaian bank itu sangat jelas, tidak

mungkin bank memberikan buku tabungan ke orang yang bukan nasabah bank tersebut," katanya.

Sebelumnya, dalam sidang replik tersebut, tim JPU tetap berpendirian

pada keterangan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan.

Satu hal yang membuat JPU tetap pada tuntutannya, karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya baik dalam BAP maupun selama di persidangan.

"Majelis hakim yang mulia tanpa mengurangi rasa hormat, kami yang

terlibat dalam sidang ini tetap berkeyakinan terdakwa Ramadhan

Pohan secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana

penipuan," ucap JPU Emi di hadapan ketua majelis hakim Erintuah

Damanik.

Sebagaimana dalam dakwaan primair, JPU tetap berkeyakinan berdasarkan fakta-fakta terdakwa Ramadhan Pohan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa yang bila dihubungkan dengan keterangan

saksi-saksi dan alat bukti, membuat kami yakin terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya," tegas Emi

Usai mendengarkan replik, hakim ketua Erintuah Damanik menunda sidang dan akan dilanjutkan , Jumat(13/10)  pekan depan, dengan agenda pembacaan duplik dari terdakwa Ramadhan Pohan (17M/10)

 


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini