Minggu, 19 April 2026 WIB

Tini Tjendra, Istri Korban Pembunuhan 3 Pria Nias Menangis Histeris di PN Medan

Administrator Administrator
Tini Tjendra, Istri Korban Pembunuhan 3 Pria Nias Menangis Histeris di PN Medan
17merdeka.com
Istri korban yang menangis histeris di persidangan

17MERDEKA, MEDAN - Tini Tjendra, istri dari Djie Gon Gunawan alias Acek (74), korban pembunuhan oleh 3 pria berdarah Nias terdakwa bekas penghuni kamar kos-kosan di Jalan Merbabu, Kecamatan Medan Kota, menangis histeris di persidangan pada Cakra 9 Pengadilan Negeri (PNl Medan, Rabu (4/8/2021) petang.

Di awal persidangan saksi berusia 65 tahun itu tampak masih bisa memberikan keterangan atas pertanyaan majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing dan tim penasihat hukum (PH) para terdakwa.

Saksi spontan histeris saat dicecar salah seorang anggota tim PH saat ditanya apakah dia ada melihat ketiga terdakwa yakni Aperseven Zalukhu, Bezisokhi Zalukhu dan Faonasekhi Zamago (masing-masing berkas penuntutan secara terpisah-red), ada 'mengeksekusi' suaminya atau tidak.

"Apa lagi mau ditanya? Bukti-bukti semuanya waktu di polisi kan sudah ada," tegasnya dan kemudian menangis histeris.

Setelah memberikan isyarat kepada hakim ketua, beberapa anggota keluarga berusaha membujuk saksi menenangkan emosinya. Tini Tjendra juga sempat terduduk lemas di belakang kursi saksi.

Saat duduk di bangku pengunjung sidang, saksi juga masih tidak bisa menahan tangis histerisnya. Hakim ketua Denny Lumbantobing pun meminta pihak keluarga agar mebawanya keluar ruangan sidang agar pemeriksaan saksi lainnya bisa dilanjutkan.

Sementara sebelumnya saksi menerangkan, tidak pernah melihat suaminya terlibat cekcok dengan ketiga terdakwa. Dia mengakui kalau korban pernah cerita kalau terdakwa selalu telat bayar sewa kamar kos.

"Saya nggak nyangka Pak hakim. Padahal Saya juga tempo hari bantu masukin (terdakwa) kerja di tempat kawan," urainya.

Saksi lainnya, Dika Ritonga yang kos di lantai III mengatakan, semula ada suara orang minta tolong di lantai I. Dia bersama seseorang bernama Awi spontan turun.

"Saya buka pintu. Acek itu (korban). kutengok tergeletak di lantai. Di lantai juga sudah banyak darah. Ada luka di dada Acek itu. Hidungnya juga mengeluarkan darah," kata Dika lugas.

Menjawab pertanyaan Denny Lumbantobing, saksi mengaku saat itu tidak melihat ketiga terdakwa. Saksi kemudian ikut membantu istri korban mengangkat tubuhnya ke depan dan menyetop mobil selanjutnya dibawa ke RS Methodist Medan.

"Sekitar 3 atau 4 jam kemudian kami dapat kabar Acek itu sudah meninggal Pak," pungkasnya.

Usai keterangan saksi tadi maka sidang pun dilanjutkan pekan depan.

Sementara JPU dari Kejari Medan Elisabet Panjaitan dan Nur Fransiska dalam dakwaannya menguraikan, Senin (1/3/2021) terdakwa Faonasekhi Zamago bertemu dengan Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu di depan kamar kos di Lantai III membicarakan bahwa dirinya akan dikeluarkan dari kos-kosan karena belum bayar 3 bulan. Faonasekhi Zamago pun kebingungan mancari uang menutupi sewa kamar kos.

Tunggakan serupa juga dialami terdakwa Bezisokhu Zalukhu. Setahu bagaimana terdakwa Faonasekhi Zamago mengajak kedua terdakwa lainnya merencanakan pembunuhan korban.

Enam hari kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa Faonasekhi Zamago mulai melakukan rencana yang telah disepakati kedua temannya. Ia pun mendatangi kamar korban yang berada di lantai satu untuk berpura-pura membeli rokok. Namun saat korban menyerahkan rokok, terdakwa langsung menendang punggung korban.

Terdakwa mengantukkan batu ke kepala bagian belakang korban. dan menyeretnya ke tempat tidur dengan posisi tubuh terlentang. Dia naik ke lantai III memanggil kedua terdakwa lainnya dan kembali memukuli kepala dan wajah korban dengan tangan dan batu.

Namun saat mereka masih memegang korban, tiba tiba saksi Alwi datang hendak membeli air mineral, ia terkejut melihat para terdakwa, dan tak jadi membeli. Ketiga terdakwa langsung kabur meninggalkan rumah kos korban.

Para terdakwa berhasil dibekuk tim Satreskrimum Polrestabes Medan pada 9 Maret 2021. Para terdakwa diancam dengan dakwaan berlapis.

Pertama, pidana Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 338 KUHPidana Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Ketiga, Pasal 170 KUHPidana Ayat (3) KUHPidana dan keempat, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (17M.05)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini